Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023

BATASAN BENTUK KEGIATAN REKAYASA GENETIKA PANGAN BERDASARKAN HUKUM NASIONAL DALAM KAJIAN KEAMANAN PRODUK

Rendy Ardyantara (Unknown)



Article Info

Publish Date
26 Jul 2023

Abstract

Rendy Ardyantara, Yenny Eta Widyanti, Ranitya Ganindha Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: rtara07@student.ub.ac.id Abstrak Saat ini, terdapat banyak produk pangan hasil rekayasa genetika di pasaran. Sebagai pangan tinggi resiko, negara berkewajiban untuk menjamin keamanan dari pemanfaatannya. Berdasarkan hal tersebut perlu untuk menganalisis batasan bentuk kegiatan rekayasa genetika pangan berdasarkan hukum nasional dalam kajian keamanan produk, serta formulasi pengaturannya. Jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan komparatif. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dianalisis dengan metode penafsiran gramatikal. Batasan dalam kegiatan Rekayasa Genetika pangan adalah produk yang memiliki susunan genetik baru hasil dari penerapan bioteknologi modern, ditujukan untuk konsumsi manusia, melibatkan pemindahan gen atau pembawa sifat dan secara genetik memiliki hasil yang lebih unggul atau setidaknya sama dengan makanan konvensional. Namun, terdapat beberapa putusan yang membuktikan adanya ketidaklengkapan peraturan yang mengakibatkan produsen minuman keras terjerat pasal Rekayasa Genetika. Selanjutnya terkait formulasi pengaturannya yaitu ambang batas pencantuman label PRG di Indonesia dapat diturunkan menjadi 0,9% dan batas waktu otorisasi selama 10 tahun. Selain itu, syarat agar pangan aman dikonsumsi manusia harus memenuhi nilai gizi yang bermanfaat bagi tubuh, memiliki jenis dan komposisi yang aman, serta bebas dari cemaran biologis, kimia, dan fisik. Dalam definisi PRG, perlu menghilangkan kata modern agar mencakup rekayasa genetika baik dalam konteks bioteknologi konvensional maupun modern. Kata Kunci: rekayasa genetika pangan, keamanan produk, batasan Abstract Currently, there are a lot of genetically engineered foods distributed in the market. Regarding these high-risk foods, the state is required to assure food safety and use. Departing from this issue, this research aims to analyze the limit of food genetic engineering according to the national law in the study of product safety and regulatory formulation. This research employed a normative-juridical method and statutory, case, and comparative approaches. Primary, secondary, and tertiary data were analyzed using a grammatical interpretation. The scope of food genetic engineering is restricted to the products with new genetic structures of the application of modern biotechnology, the consideration ensuring that foods are safe for human consumption, and the transfer of genes with an excellent yield similar to that of conventional food. However, several decisions have proven that the regulations concerned are incomplete, and it is obvious in the case of liquor sellers criminalized under the genetic engineering Article. Furthermore, regarding the regulatory formulation on the threshold shown by PRG labeling in Indonesia, it could be reduced to 0.9% with a limit of authority of 10 years. To ensure that the food is safe for consumption, it must fulfill the nutrition values useful for the body, have safe food compositions and be free from biological, chemical, and physical substances. In terms of the definition of PRG, it is important to omit the word ‘modern’ to allow it to cover genetic engineering in the context of both conventional and modern biotechnology. Keywords: food genetic engineering, product safety, limitation

Copyrights © 2023