Dinda Putri Refori, Moch. Zairul Alam, Diah Pawestri Maharani Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: dindarefori13@gmail.com Abstrak Pemilihan tema yang diangkat oleh penulis dilatarbelakangi oleh adanya ketidaklengkapan hukum pada Pasal 43 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi mengenai kewajiban penghapusan data pribadi yang berpeluang menyebabkan ketidakpastian hukum bagi pengguna marketplace. Berdasarkan hal tersebut, penulisan skripsi ini mengangkat rumusan masalah: (1) Bagaimana analisis yuridis kewajiban pengaturan penghapusan data pribadi menurut regulasi data pribadi di Indonesia?, (2) Bagaimana perbandingan privacy policy masing-masing platform marketplace terkait kewajiban pengaturan penghapusan data pribadi?. Penulisan skripsi ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan penelitian perundang-undangan, dan perbandingan. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang didapatkan penulis dianalisis menggunakan metode penafsiran sistematis dan komparatif. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban yaitu regulasi perlindungan data pribadi di Indonesia mempunyai kelemahan berupa ketiadaan standarisasi privacy prolicy. Keseragaman standarisasi privacy policy dalam regulasi data pribadi dibutuhkan agar terciptanya kepastian hukum bagi pengguna marketplace seperti yang telah tercantum dalam pengaturan data pribadi GDPR. Kata Kunci: penghapusan, perlindungan data pribadi, marketplace Abstract This research topic departs from a legal loophole in Article 43 of Law Number 27 2022 concerning the Protection of Personal Data pertaining to the obligation to delete personal data, thereby leading to legal uncertainty for marketplace users. With this issue, this research aims to investigate (1) the juridical analysis of the obligation to regulate the deletion of personal data according to the related regulation in Indonesia, and (2) the comparison of the privacy policy of each marketplace platform regarding the obligation to delete personal data. This research employs a normative-juridical method and statutory and comparative approaches. Primary, secondary, and tertiary data were analyzed based on systematic and comparative interpretations. The research result reveals that the regulation governing personal data protection in Indonesia carries a loophole where the standardization of privacy policy is absent. The uniform standardization of privacy policy in this matter is required to assure legal certainty for marketplace users as what is enacted in the personal data regulation of GDPR. Keywords: deletion, personal data protection, marketplace
Copyrights © 2023