Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023

PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENCEGAHAN PEREDARAN DAGING ANJING DI KOTA MALANG (STUDI DI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA MALANG)

Lafikasya Puteri Kamilia (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Aug 2023

Abstract

Lafikasya Puteri Kamilia, Dewi Cahyandari, Triya Indra Rahmawan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No.169 Malang e-mail: lafikasya@student.ub.ac.id Abstrak Permasalahan mengenai Pengendalian Peredaran dan Perdagangan Daging Anjing di Kota Malang yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang yang dilatarbelakangi Surat Edaran Walikota Kota Malang Nomor 5 Tahun 2022 sebagai perwujudan Pasal 4 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner, “Setiap orang atau badan dilarang mengedarkan daging yang tidak berasal dari rumah pemotongan hewan atau tempat pemotongan hewan yang ditunjuk oleh pejabat berwenang”. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peranan serta hambatan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang dan untuk mengidentifikasi kedudukan surat edaran sebagai sumber kewenangan dalam melakukan tindak pemerintahan. Metode penelitian menggunakan jenis penelitian sosio-legal dengan pendekatan yuridis sosiologis. Diperoleh jawaban bahwa prosedur pelaksanaan penegakan pengendalian peredaran daging anjing yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang belum terwujud dengan baik karena adanya keterbatasan wewenang penindakan akibat belum adanya peraturan pelaksana di Kota Malang yang mengatur hal tersebut. Kemudian, penyelesaian yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Kota Malang terhadap hambatan tersebut ialah dengan mengeluarkan payung hukum berupa Peraturan Walikota mengenai pelarangan peredaran daging anjing. Kata Kunci: pengendalian dan peredaran daging anjing, kesejahteraan hewan, kesehatan masyarakat veteriner Abstract The measure taken by the Civil Service Police Unite in Malang to stop the distribution of dog meat in Malang City departed from the Circular Letter of the Mayor of Malang City Number 5 of 2022 as a response to Article 4 Paragraph (4) of Government Regulation Number 22 of 1983 concerning Veterinary Public Health stating “Every person or institution is prohibited to distribute meat not taken from a slaughterhouse approved of by authorities”. This research aims to analyze the role and hindrances faced by the Civil Service Police Unit of Malang City and to identify the position of the circular letter as the source of authority to execute governmental measures. This research employed a socio-juridical method and socio-juridical approach, revealing that the control over the distribution of dog meat conducted by the unit has not been effective due to restricted authority to take action against the issue due to the absence of a delegated regulation regulating the matter in Malang City. The Solution the local government can give is issuing a Mayor Regulation as a legal protection concerning bans on the distribution of dog meat. Keywords: control and distribution of dog meat, animal welfare

Copyrights © 2023