Fajar Akbar Aji Saputra, Masruchin Ruba'i, Milda Istiqomah Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: fajarkabar@student.ub.ac.id Abstrak Putusan Nomor 72/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Sby memiliki kerugian negara Rp. 860.000.000,00 dengan pidana pidana penjara 1 tahun dan denda Rp. 50.000.000,00 sedangkan Putusan Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Sby kerugian negara Rp. 383.470.000,00 justru dipidana penjara 2 tahun dan 3 bulan dan denda RP. 50.000.000,00 dan membayar uang pengganti sebesar sebesar Rp 383.470.000,00, sehingga terlihat jelas kedua putusan tersebut memiliki disparitas (kesenjangan) pidana yang dijatuhkan. Kemudian penulisan skripsi ini menggunakan metode normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis interpretasi sistematis, interpretasi gramatikal, dan interpretasi teleologis atau sosiologis. Dari hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa penyebab disparitasnya adalah sistem hukum eropa kontinental, yang kedua tidak diaturnya jenis teori pemidanaan secara tegas dalam KUHP, yang ketiga Pertimbangan hakim. Pertama, petimbangan hakim dalam putusan Putusan Nomor 72/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Sby Terdakwa tidak dikenakannya Pasal 18 UU PTPK yang mengatur pidana tambahan, sedangkan dalam Putusan Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Sby dikenakan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berupa pidana uang pengganti. Kedua, adanya perbedaan pertimbangan non yuridis pada Hal meringankan yang mana dalam Putusan Nomor 72/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Sby ada hal meringankan berupa berupa Terdakwa sering sakit-sakitan dan sudah tua, sedangkan pertimbangan tersebut tidak ada dalam Putusan Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Sby. Kata Kunci: disparitas, korupsi, putusan pengadilan Abstract Decision Number 72/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Sby highlights the matter of the state’s loss of Rp. 860,000,000, leading to a 1-year jail sentence and a fine of Rp. 50,000,000, compared to the Court Decision Number 43/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Sby regarding the state’s loss of Rp. 383,470,000, imposing two-year-and-three-month imprisonment, a fine of Rp. 50,000,000 and vicarious money as much as Rp. 383,470,000. This shows that these two decisions are different, leading to different sentencing. This research employed a normative method and statutory and case approaches. Primary, secondary, and tertiary data were analyzed using systematic, grammatical, teleological, and sociological interpretations. The research results show that the causal factors of these dissenting decisions are the continental European legal system, the absence of clear and strict regulation concerning the theoretical basis of sentencing in the Penal Code of Indonesia, and the consideration made by the judges. Specifically, Decision Number 72/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Sby did not refer to Article 18 to impose the punishment on the defendant, while Decision Number 43/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Sby referred to Article 18 of the Law concerning Corruption Eradication imposing vicarious money. Furthermore, the former decision mentions alleviating conditions, considering the ill-health and old age of the defendant, while these factors were not mentioned in the other decision. Keywords: disparity, corruption, court decisions
Copyrights © 2023