Leo Agung Pamungkas, Setiawan Noerdajasakti, Solehuddin Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: leoagungp@gmail.com Abstrak Saksi memegang peranan penting dalam pengungkapan kejahatan. Oleh karena itu, Saksi harus mendapatkan jaminan perlindungan agar dapat bersaksi tanpa tekanan, ancaman, maupun intimidasi dari berbagai pihak. Dalam perkembangannya, aparat penegak hukum mendorong keterlibatan masyarakat dalam mengungkap suatu kejahatan. Salah satunya melalui justice collaborator. Atas bantuannya dalam mengungkap kejahatan, salah satu penghargaan yang dapat diberikan kepada justice collaborator adalah peringanan pidana. Objek dari penelitian ini adalah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 798/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. Penulis berupaya untuk menganalisis alasan di balik penetapan terdakwa Richard Eliezer sebagai justice collaborator. Selain itu, penulis juga menelaah dan menganalisis dasar-dasar peringanan pidana dan pertimbangan Majelis Hakim dalam memberikan peringanan pidana kepada Terdakwa yang mendapatkan status justice collaborator. Terdakwa Richard Eliezer secara sah dan meyakinkan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap korban Yosua. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh Terdakwa yang ingin menjadi justice collaborator. Berdasarkan fakta persidangan, Terdakwa memenuhi persyaratan untuk menjadi justice collaborator. Majelis Hakim memutuskan untuk memberikan pidana yang jauh lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum. Pertimbangan Majelis Hakim meliputi posisi Terdakwa sebagai justice collaborator yang membantu mengungkap tindak pidana pembunuhan berencana yang didalangi Ferdy Sambo. Dalam penelitian ini, penulis menemukan masalah normatif yang belum teratasi, yaitu ketiadaan standar maksimal dan minimal dalam memberikan keringanan pidana kepada justice collaborator. Oleh karena itu, penulis mendorong agar ketentuan mengenai justice collaborator dalam peraturan perundang-undangan diperbaiki secepatnya. Kata Kunci: saksi pelaku yang bekerjasama, alasan peringanan pidana, pertimbangan hakim Abstract Witnesses hold an important role in revealing a crime. Therefore, they deserve protection to allow them to testify without any coercion, threat, or intimidation from other parties. Over time, law enforcers encourage the members of the public to participate in revealing a crime by becoming a justice collaborator. Helping reveal a crime is something that deserves a reward of alleviated punishment given to justice collaborator. This research, referring to District Court Decision Number 798/Pd.B/2022/PN.Jkt.Sel, intends to analyze the reason behind the decision to declare Richard Eliezer as a justice collaborator. Moreover, this research also aims to investigate and analyze the grounds for alleviating punishment and the judiciary consideration in alleviating the punishment imposed on the defendant serving as a justice collaborator. The defendant, Richard Eliezer, in the court of law, was proven guilty of being an accomplice in a premeditated murder that killed Joshua. Some requirements need to be met to be a justice collaborator. The panel of judges delivered the verdict which was more lenient than the one prosecuted by the general prosecutors. The consideration made by the judges departed from the defendant’s position as a justice collaborator who helped reveal the murder committed by Ferdy Sambo. This research has found a normative problem that remains unresolved—the absence of maximum and minimum standards in alleviating punishment imposed on a justice collaborator. Departing from this issue, this research recommends that the provision concerning justice collaborators be immediately revised. Keywords: witness as justice collaborator, grounds of alleviating punishment, judiciary consideration
Copyrights © 2023