Ida Ayu Vipra Girindra, Moch. Zairul Alam, Setiawan Wicaksono Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: dayuvipra@student.ub.ac.id Abstrak Pasal 70 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten mengatur pihak-pihak yang dapat mengajukan gugatan penghapusan melalui Komisi Banding Paten adalah “pihak yang berkepentingan†tanpa adanya penjelasan definitif mengenai siapa yang dimaksud dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Tidak adanya penjelasan lebih lanjut tersebut berpotensi menimbulkan multitafsir kepada pihak yang hendak mengajukan gugatan penghapusan melalui Komisi Banding Paten. Di Amerika Serikat dalam pengaturan penghapusan patennya memiliki sebuah doktrin yang memberi batasan pihak yang dapat mengajukan gugatan penghapusan paten. Penelitian ini mengangkat rumusan masalah yaitu; (1) apa makna “pihak yang berkepentingan†dalam Pasal 70 Ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten di Indonesia; (2) Bagaimana perbandingan pengaturan pihak yang dapat mengajukan gugatan penghapusan paten di Amerika Serikat dan di Indonesia; dan (3) Bagaimana pengaturan yang ideal terkait “pihak yang berkepentingan†dalam Pasal 70 Ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, perbandingan, konseptual interpretasi gramatikal, dan sistematis yang mana data diperoleh berdasarkan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penafsiran “pihak yang berkepentingan†dalam Pasal 70 Ayat (1) adalah pihak yang memiliki kesamaan atau dampak dikarenakan adanya Paten yang diberikan kepada invensi yang digugat. Penafsiran tersebut masih dapat dimaknai terlalu luas. Amerika Serikat menerapkan Doktrin Assignor Estoppel guna memberi batasan terhadap pihak-pihak yang dapat mengajukan gugatan penghapusan paten. Berdasarkan hal itu, Indonesia sudah seharusnya mengadopsi doktrin Assignor Estoppel untuk memberi pengecualian terhadap pihak yang dapat mengajukan gugatan melalui Komisi Banding Paten berdasarkan Pasal a quo. Kata Kunci: penghapusan paten, pihak yang berkepentingan, doktrin assignor estoppel Abstract Article 70 Paragraph (1) of Law Number 13 of 2016 concerning Patent regulates the involvement of parties filing claims regarding patent omission to the Patent Appeal Commission and these parties are categorized as interested parties. However, this term is not followed by a definitive explanation that should give reference to these interested parties. The absence of this elaboration will lead to multi-interpretations affecting those who intend to file claims over the omission to the commission concerned. In the US, patent omission-related matters adhere to the doctrine that sets restrictions regarding which parties can file claims of patent omission. Departing from this issue, this research aims to investigate: (1) the definition of “interested parties†in Article 70 Paragraph (1) of Law Number 13 of 2016 concerning Patent in Indonesia; (2) how the regulations for the parties filing claims over patent omission are compared between Indonesia and the US; and (3) ideal regulation regarding in terms of “interested parties†in Article 70 Paragraph (1) of Law Number 13 of 2016 concerning Patent. This research refers to the normative method and statutory, comparative, and conceptual approaches. The data were obtained from library research and grammatically and systematically interpreted. The research reveals that the term ‘interested parties’ as in Article 70 Paragraph (1) refers to those sharing equal interest or facing the same effects due to the patent of the invention over which one files claims. This definition, however, can still be widely interpreted. The US has Assignor Estoppel Doctrine intended to set restrictions regarding which parties can file claims for patent omission. Indonesia can adopt this doctrine to set an exemption to the parties filing a claim through Patent Appeal Commission according to the Article mentioned earlier. Keywords: patent omission, interested parties, assignor estoppel doctrine
Copyrights © 2023