Dendy Darmawan, Fachrizal Afandi, Mufatikhatul Farikhah Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: denddwan@student.ub.ac.id Abstrak Pemilihan topik ini dilatarbelakangi adanya konflik hukum dalam pemberian putusan pemaafan hakim kepada anak berhadapan dengan hukum yang mana dalam pasal pemaafan hakim tersebut tidak dijelaskan secara terperinci mengenai penjelasan unsur unsur dalam pasal 70 UU SPPA sehingga mengakibatkan hakim dapat menafsirkan secara bebas dalam putusan terutama mengenai frasa ringannya perbuatan yang disamakan dengan tindak pidana ringan. Adapun karya tulis ini mengangkat rumusan masalah diantaranya: (1) Apakah dasar pertimbangan hakim pada pemberian putusan pemaafan hakim (Rechterlijk Pardon) kepada Anak Berhadapan dengan Hukum pada Putusan nomor 2/Pid.Sus-Anak/2021/Pn.Rgt? (2) Bagaimana putusan pemaafan hakim (Rechterlijk Pardon) sebagaimana dimaksud pasal 70 Undang Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dapat diterapkan kepada Anak Berhadapan dengan Hukum? Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normative dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Analisis bahan hukum menggunakan analisis interpretasi gramatikal, sistematis, dan futuristis. Berdasarkan hasil analisis penelitian penulis, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa, pertama, dasar pertimbangan hakim memberikan putusan pemaafan hakim adalah adanya pemaafan antara pelaku dan korban yang mana hal tersebut dikaitkan dengan frasa keadaan yang terjadi kemudian pada pasal 70 UU SPPA tetapi, pada prinsipnya hakim salah memberikan penafsiran pada frasa ringannya perbuatan yang mana hakim meyakini hal tersebut sama dengan tindak pidana ringan. Kedua, Pasal 70 UU SPPA dapat diterapkan kepada Anak Berhadapan dengan Hukum apabila sesuai dengan unsur yang terdapat di pada pasal itu. Karena sifatnya yang alternatif, maka timbul pula konsekuensi apabila tindak pidana yang tergolong berat, dapat saja dimaafkan dengan pertimbangan hakim lainnya. Kata Kunci: pemaafan hakim, ringannya perbuatan, anak berhadapan dengan hukum Abstract This research departed from the case of judges granting pardon for a child facing a legal issue, while this pardon granting referring to Article 70 of Law concerning the Judicial System of Juvenile Crime is not well elaborated, which leads to defining the phrase as mild conduct as compared to a mild criminal offense. Departing from this issue, this research aims to investigate: 1) the basic consideration of the judges of granting pardon (Rechterlijk Pardon) for the child facing the legal issue as in Decision Number 2/Pid.Sus-Anak/2021/Pn.Rgt and (2) the Decision over pardon (Rechterlijk Pardon) as referred to in Article 70 of Law concerning the Judicial System of Juvenile Crime in the case of the child concerned. This research employed a normative-juridical method and statutory and case approaches. The legal materials were analyzed based on grammatical, systematic, and futuristic approaches. The research results reveal that the pardon granted is between the offender and the victim, but this granting is linked to the phrase that refers to the event that took place. However, when referring to Article 70 of the Law concerning the Judicial System of Juvenile Crime, the judges inappropriately interpreted the phrase of mild conduct as compared to mild criminal offense. Moreover, Article 70 of the Law concerned can be referred to for the case of the child facing the legal issue so long as it complies with the provision of the Article. Since this is an alternative, there might be a consequence that serious offenses may also be granted under the consideration of other judges. Keywords: judicial pardon, mild act, a child facing a legal issue
Copyrights © 2023