Dewa Sakti Pamungkas, Bambang Sugiri, Fines Fatimah Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: dewasakti07@student.ub.ac.id Abstrak Penulis mengangkat permasalahan ini untuk mengetahui, memahami, dan menganalisis terkait masalah bagaimana kedudukan keterangan korban yang merupakan orang dengan gangguan jiwa pada proses pembuktian. Urgensi dari penelitian ini adalah didasari banyaknya korban yang merupakan orang dengan gangguan jiwa yang terkena tindak pidana perkosaan atau pelecehan seksual namun banyak yang tidak sampai memperoleh keadilan oleh karena kurangnya alat bukti yang dapat diungkap dipersidangan. Keterangan dan kesaksian korban menjadi salah satu yang cukup signifikan membantu proses pembuktian. Pengerjaan artikel jurnal ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, studi komparasi dan studi kasus. Peneliti memperoleh jawaban bahwa pengaturan mengenai keterangan korban dengan gangguan jiwa masih belum dapat memberikan keadilan bagi sisi korban. Penulis dalam penelitian ini memberikan perbandingan antara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan The Investigation and Testimony Prosedural Act (Accommodations for People with Cognitive or Mental Disability) Of 2005 Israel. Dalam studi perbandingan ini penulis menemukan bahwa Undang-Undang Israel lebih memberikan akomodasi bagi korban yang mengalami gangguan jiwa baik dari awal penyelidikan, penyidikan sampai dengan persidangan dibandingkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Indonesia. Penulis dalam penelitian ini juga melakukan studi kasus melalui dua buah putusan yaitu Putusan Nomor 41 Pid.B/2017/PN.Psb dan Putusan Nomor 33/Pid.B/2010/PN,Gir dalam kedua putusan tersebut terdapat perbedaan pemberlakuan sumpah terhadap ODGJ. Peneliti berharap agar Undang-Undang di Indonesia direformulasi guna memberikan keadilan bagi korban orang dengan gangguan jiwa untuk mengatur mengenai akomodasi yang tepat serta dapat memberikan alternatif dimana orang dengan gangguan jiwa dapat bersaksi di Pengadilan dengan nyaman. Kata Kunci: kekuatan pembuktian, keterangan korban perkosaan, gangguan jiwa Abstract This research aims to find out, understand, and analyze the issue regarding the position of the testimony given by a rape victim suffering from mental illness in the process of providing evidence. The urgency of this research departed from a great number of rape victims suffering from mental illness and they seem to have no access to justice due to insufficient proof delivered in a court. The testimony given by victims is a significant matter that can help provide evidence. This research employed a normative-juridical method and statutory, comparative, and case approaches. The research results reveal that the testimony given by the victims with mental illness is inadequate in assuring justice to the victims. This research also compares the Penal Code and the Investigation and Testimony Procedural Act (Accommodations for People with Cognitive or Mental Disability) of 2005 Israel. This comparative approach implies that Israel seems to accommodate the victims with mental illness, starting from the beginning of the inquiry, during the inquiry, to the judgment in a court. Court decisions were also compared, namely Decision Number 41 Pid.B/2017/PN.Psb and Decision Number 33/Pd.B/2010/PN.Gir. These two decisions indicate that victims with mental illness have different ways of taking the oath in court. Law in Indonesia is expected to give justice to victims with mental illness by ensuring that they can testify before the court safely. Keywords: evidentiary power, testimony given by rape victims, mental disability
Copyrights © 2023