Mahesa Maura, Reka Dewantara, Shinta Puspita Sari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: mauramahesa@student.ub.ac.id Abstrak Penelitian ini membahas tentang tidak adanya aturan bagaimana Tanggung Jawab Bank Digital dalam hal Jumlah Simpanan Nasabah Tidak Dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Beberapa bank digital menawarkan bunga lebih tinggi daripada tingkat bunga yang ditetapkan Lembaga Penjamin Simpanan, dimana tanggung jawab tersebut merupakan kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, juga menggunakan pendekatan peraturan perundang–undangan dan analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab bank digital terkait simpanan nasabah tidak dijamin Lembaga Penjamin Simpanan terbatas pada kesalahan yang dilakukan, dan merupakan tanggung jawab yang berbasis pada liability based on fault. sebab bank yang tidak menerapkan bunga ketetapan LPS telah melanggar UU Perbankan dan Peraturan LPS. Maka bank harus bertanggungjawab secara penuh atas dana nasabah. Ditambah bahwa bank tidak menerapkan manajemen risiko berdasarkan Peraturan OJK Nomor 18/POJK.03/2016 sehingga risiko yang berdampak fatal dapat dihindari. Perlindungan preventif yang dapat dilakukan adalah Bank yang menerapkan bunga diatas ketetapan LPS harus menginformasikan dan memberikan kepastian dalam kontrak; Menurunkan bunga penjaminan hingga sesuai bunga penjaminan ketetapan LPS; atau Merevisi Undang-Undang Perbankan dengan menambahkan pasal terkait pembatasan dan larangan memberikan bunga diluar ketetapan LPS. Dengan pembatasan tersebut, maka LPS maupun OJK dapat mengambil tindakan tegas dalam mencegah adanya dana nasabah yang tidak dijamin berdasarkan bunga penjaminan Kata Kunci: bank digital, perlindungan hukum, nasabah, lembaga penjamin simpanan Abstract This research discussed the absence of regulation regarding the liability of digital banks in the case of a deposit without any guarantee from Indonesia Deposit Insurance. Some digital banks offer higher interest rates than what has been set by the deposit insurance, while this is the liability of the deposit insurance. This research employed a normative-juridical method and statutory and analytical approaches. The research results reveal that the liability of digital banks regarding deposits not guaranteed by deposit insurance is only restricted to a fault. Setting the interest rate at the rate not set by the deposit insurance is considered to violate Banking Law and the Regulation of Indonesia Deposit Insurance. Therefore, banks in this case are fully responsible for clients’ deposits. Moreover, the banks concerned do not apply any risk management according to the Regulation of Financial Services Authority Number 18/POJK.03/2016 to avert any potential risks. For preventive protection, banks should give information and guarantee certainty on the contract before raising the interest rate, should reduce the interest rate to the rate agreed upon by the deposit insurance, or should revise Banking Law by adding a new article concerning limitation and prohibition of setting interest rate exceeding the rate set by the deposit insurance. With this limit, the deposit insurance or Financial Services Authority can take strict measures to avert any possibility of a deposit saved without any guarantee from the deposit insurance. Keywords: Digital Banks, Legal Protection, Bank client, Indonesia Deposit Insurance
Copyrights © 2023