Rake Qilya Wandita, Abdul Madjid, Ardi Ferdian Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 69 Malang e-mail: rakeqilyaw@gmail.com Abstrak Pada skripsi ini tujuan penulis adalah untuk menganalisis makna pengertian penghinaan dan mengkaji batasan makna pengertian penghinaan pada Pasal 240 ayat (1) Tentang Tindak Pidana Penghinaan Terhadap Pemerintah Dan Lembaga Negara KUHP. Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Teknik penelurusan bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan serta mengkaji bahan-bahan hukum yang ada di internet yang terkait dengan permasalahan. Sedangkan pada teknik analisis bahan hukum, penulis menggunakan teknik teologikal dan teknik interpretasi gramatikal. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa perubahan-perubahan yang terjadi dalam pembentukan KUHP terkait dengan pasal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara telah diperbaharui dan disesuaikan dengan perkembangan budaya di Indonesia. Makna penghinaan dalam pasal 240 ayat (1) ini multitafsir dikarenakan tidak ada batasan dan bentuk-bentuk tindakan yang termasuk pada penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara. Makna dari PENGERTIAN penghinaan dalam pasal 240 ayat (1) terhadap pemerintah dan lembaga negara adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak kehormatan atau citra pemerintah atau lembaga negara, termasuk menista atau memfitnah. Dalam pasal tentang tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara tersebut tidak menyebutkan secara tegas, dan pasti tentang perbuatan apa yang diklasifikasikan sebagai penghinaan. Batasan dari makna penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara ini bisa dilihat dari Undang-Undang Dasar 1945, KUHP, ICCPR, dan Pendapat para ahli. Dengan adanya penjelasan dalam pengertian dan batasan yang jelas akan meminimalisir adanya kriminalisasi terhadap masyarakat. Kata Kunci: tindak pidana penghinaan, pemerintah, lembaga negara, kitab undang-undang hukum pidana Abstract This research analyzes the interpretation of insult in Article 240 Paragraph (1) concerning Insult to Government and State Institutions in Law Number 1 of 2023 concerning the Penal Code based on a Normative-juridical method and statutory and conceptual approaches. Legal materials were obtained from library research and the Internet for related resources. All the materials were analyzed using theological and grammatical interpretations. The analysis results reveal that amendments taking place in the formulation of the Penal Code regarding the article concerning insult to the government and state institutions have been intended to fit the culture of Indonesia. The meaning of insult in Article 240 Paragraph (1) is prone to multi-interpretations due to the absence of scopes and forms of measures taken against insult to the government and state institutions. The meaning of insult in Article 240 Paragraph (1) that may disrespect or defame the government or state institutions may also refer to blasphemy or slander. However, this article does not clearly mention what conduct can be classified as an insult. The limitation of the definition of insult in this context can be seen in the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, the Penal Code, ICCPR, and experts’ thoughts. Clear definitions and limitations of meaning are expected to help reduce criminal offenses in society in this context. Keywords: insult as a criminal offense, government, state institutions, penal code
Copyrights © 2023