Rachelin, Faizin Sulistio, Ladito Risang Bagaskoro Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: rachelinnss@gmail.com Abstrak Penelitian ini mengkaji permasalahan mengenai ketidakpastian hukum pada Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Topik penelitian ini berangkat dari dua pasal tersebut yang dianggap mengancam kebebasan pers. Berangkat dari permasalahan tersebut, maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) Apakah Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik memberikan kepastian hukum? (2) Bagaimana perlindungan hukum terhadap pers yang melakukan kegiatan jurnalistik di ranah media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik? (3) Bagaimana model perlindungan ini dapat diadopsi oleh negara lain di masa depan? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan komparatif. Data primer, sekunder, dan tersier dianalisis dengan menggunakan metode analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak membawa kepastian hukum dan mempunyai celah yang dapat merugikan jurnalis di Indonesia. Kata Kunci: pers, perlindungan hukum, informasi dan transaksi elektronik Abstract This research studies the issue regarding legal uncertainty in Article 27 Paragraph (3) and Article 28 Paragraph (2) of the Law concerning Electronic Information and Transactions. This research topic departed from these two Articles that are deemed threatening to press freedom. Departing from this issue, this research aims to investigate: (1) Do Article 27 Paragraph (3) and Article 28 Paragraph (2) of the Law concerning Electronic Information and Transactions give legal certainty? (2) How is the legal protection of the press performing journalistic activities in the domain of electronic media given as in Article 27 Paragraph (3) and Article 28 Paragraph (2) of Law concerning Electronic Information and Transactions? (3) How is the model of this protection going to be adopted from another country in the future? This research employed a normative-juridical method and statutory, conceptual, case, and comparative approaches. Primary, secondary, and tertiary data were analyzed using a descriptive analysis method. The research results reveal that Article 27 Paragraph (3) and Article 28 Paragraph (2) of the Law concerning Electronic Information and Transactions do not carry any legal certainty and it has loopholes that may harm journalists in Indonesia. Keywords: press, legal protection, electronic information and transactions
Copyrights © 2023