Mohammad Rafiansyah, Moch. Zairul Alam, Afrizal Mukti Wibowo Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: rafiansah@student.ub.ac.id Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis layanan zero-rating ditinjau dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta urgensi dari pengaturan layanan zero-rating dalam Hukum di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa zero-rating tidak dapat dianggap pelanggaran menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat karena tidak dapat memenuhi unsur dari pasal yang mendekati dari zero-rating tersebut yaitu pasal 14 tentang larangan integrasi vertikal dan pasal 15 ayat (2) tentang tying agreement. Oleh karena terdapat ketidakmampuan UU Persaingan Usaha tersebut untuk mencakup zero-rating maka terdapat urgensi dari regulasi zero-rating di Indonesia dengan alasan bahwa zero-rating memiliki unsur sebagai tindakan yang berpotensi bersifat anti persaingan. Kemudian rekonstruksi yang tepat terkait regulasi zero-rating di Indonesia pada masa yang akan datang ialah dengan pelarangan zero-rating pada konten berjenis video streaming dan mengkaji dengan pendekatan case by case terkait zero-rating pada jenis konten lainnya. Kata Kunci: zero-rating, integrasi vertikal, tying agreement Abstract This research aims to analyze zero-rating services from the perspective of Law Number 5 of 1999 concerning Bans on Monopolistic Practices and Unfair Business Competition and the urgency of the regulation regarding zero-rating services in law in Indonesia. This research employed normative-juridical methods and statutory and conceptual approaches, revealing that zero-rating is not categorized as a violation according to Law Number 5 of 1999 simply because it does not meet aspects of the article close to zero-rating concerned, particularly in Article 14 of bans on vertical integration and Article 15 Paragraph (2) concerning Tying Agreement. As a consequence, this law is unable to cover the aspect of zero-rating, leaving the urgency in this zero-rating regulation in Indonesia, where this zero-rating carries the aspect that is likely to lead to anti-competition. Furthermore, it is essential in the time to come to restrict zero-rating in video-streaming content and study a case-by-case approach regarding zero-rating in other content. Keywords: zero-rating, vertical integration, tying agreement
Copyrights © 2023