Rizka Ramadhanti Sidayat, Setiawan Noerdajasakti, Alfons Zakaria Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono 169 Malang e-mail: rizkasidayat@student.ub.ac.id Abstrak Tindakan kebiri kimia merupakan tindakan medis yang dijatuhkan oleh hakim pada pelaku persetubuhan kepada anak. Tujuannya ialah memberikan efek jera pada pelaku berupa penurunan gairah seksual dan disfungsi ereksi. Kebiri kimia diberikan sebagai pidana tambahan yang dijatuhkan bersamaan dengan pidana pokok. Pemerintah Indonesia telah mengatur tindakan kebiri kimia melalui PP No. 70 Tahun 2020. Dalam praktiknya, kebiri kimia sebagai pidana tambahan masih mengalami kebuntuan. Salah satu kasus yang cukup terkenal di Indonesia adalah kasus M. Aris di Mojokerto. Pihak jaksa penuntut umum masih kesulitan untuk mendapatkan dokter yang akan memberikan tindakan kebiri kimia. Dokter menolak memberikan tindakan kebiri kimia sebab masih tidak tahu pasti jumlah penyuntikan dan standar kelayakan. Hal ini disebabkan Pasal 5 serta Pasal 6 tidak mengatur kedua hal tersebut. Sehingga, timbul multitafsir di kalangan tenaga medis. Oleh sebab itu, maka terdapat kekosongan hukum pada Pasal 5 serta Pasal 6. Penulisan ini menggunakan metode yuridis normatif, pendekatan undang-undang, pendekatan konsep, dan pendekatan perbandingan. Dari hasil penelitian di atas, penulis memperoleh kesimpulan bahwa pengaturan jumlah penyuntikan dan standar kelayakan tindakan kebiri kimia sebagai pidana tambahan sangat penting. Penting karena pengaturan jumlah penyuntikan dan standar kelayakan tindakan kebiri kimia sebagai pidana tambahan merupakan suatu bentuk upaya dalam pelaksanaan tindakan kebiri kimia yang implementatif dan efektif. Lalu, konsep alternatif pengaturan jumlah penyuntikan yang dirumuskan penulis ialah untuk memastikan terpidana merasakan efek jera. Selain itu, konsep alternatif pengaturan standar kelayakan tindakan kebiri kimia sebagai pidana tambahan dirumuskan penulis agar pihak medis dapat menentukan terpidana yang layak dikebiri kimia. Kata Kunci: pidana tambahan, tindakan kebiri kimia, pelaku persetubuhan terhadap anak Abstract Chemical castration is a medical measure declared by judges over sexual intercourse against children. This measure is intended to deter the offenders by reducing sexual desire and causing erection dysfunctionality. Chemical castration is given as an additional criminal punishment imposed together with primary punishment. The Indonesian Government regulates chemical castration on Government Regulation Number 70 of 2020. Chemical castration is, however, still problematic. In the case of M. Aris in Mojokerto, the general prosecutors faced difficulty finding a doctor to perform this procedure. The doctor refused to perform the procedure of chemical castration simply because he did not have any idea of how many injections should be gisven and the standard. It happened because Articles 5 and 6 of this law do not govern these two matters, leading to misinterpretation among medics. Therefore, these two articles carry legal loopholes. This research uses normative-juridical methods and statutory, conceptual, and comparative approaches. The research results reveal that the dosage of injections that should be given in a chemical castration and the standard of performing this procedure is highly essential since these two factors are considered effective measures taken in chemical castration. The dosage of injections given is important to give alternative concepts to ensure that it deters offenders. In addition, this alternative concept of the regulation of the standard mentioned above is formulated in this research to help medics decide the doses of the injections given in chemical castration. Keywords: Additional punishment, Chemical castration, Sexual intercourse against a child
Copyrights © 2023