Saskia Awanis, Reka Dewantara, Afrizal Mukti Wibowo Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: saskiaawanis@student.ub.ac.id Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis tiga faktor pembentuk peraturan untuk menunjukkan urgensi pengaturan batasan kewenangan pengendali pada perusahaan go private dan menemukan ketentuan yang sesuai untuk diimplementasikan berdasarkan urgensi tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan komparatif. Berdasarkan analisis, ditemukan bahwa terdapat urgensi untuk mengatur batasan kewenangan pengendali karena pertama, harus terdapat kesesuaian secara filosofis dengan UU Pasar Modal. Kedua, berdasarkan aspek yuridis ketentuan saat ini di Peraturan Otoritas Jasa Keuangan belum dapat melengkapi dan menyempurnakan UU Pasar Modal dan UU Perseroan Terbatas. Ketiga, berdasarkan aspek sosiologis, terdapat permasalahan hukum yang menjadi kebutuhan masyarakat untuk dipecahkan. Maka, analisis kedua menemukan model pengaturan yang tepat untuk membatasi kewenangan pengendali. Beberapa ketentuan yang berlaku di Singapura dapat digunakan untuk membentuk peraturan yang lebih baik di Indonesia. Terlebih lagi, penelitian ini menemukan bahwa rumusan pengaturan pengendali harus dibentuk secara ex ante, yakni berdasarkan asumsi yang telah diperhitungkan konsekuensinya. Kata Kunci: batasan, pengendali, go private Abstract This research aims to describe and analyze three factors to form the regulation as the urgency to set a regulation governing the limitations on controller’s authority in going private companies and discover a relevant provision to be further implemented according to this urging necessity. This research employed a normative-juridical method and statutory, conceptual, and comparative approaches. The analysis result reveals that this urging necessity is important to consider because, first, there should be a philosophical relevance to Capital Market Law. Second, according to the juridical aspect, the current provision of the Regulation of Financial Services Authority does not complete and perfect Capital market law and Limited Liability Companies Law. Third, from the perspective of a sociological aspect, a legal issue is left to be solved. The second analysis found a relevant regulatory model to restrict the controlling authority. Some regulations in place in Singapore can be considered for better regulation in Indonesia. This research has found that the formulation of controlling regulation has to be made in ex ante—according to the assumption whose consequence has been taken into consideration. Keywords: authority, controller, go private
Copyrights © 2023