Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023

PENYELESAIAN HUKUM TERKAIT GANTI RUGI TANAH SISA PERTANIAN PADA PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN JALAN TOL KERTOSONO-KEDIRI (STUDI PADA DESA SUMBERKEPUH, KECAMATAN TANJUNGANOM, KABUPATEN NGANJUK)

Damar Parahita Pradeva (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
18 Sep 2023

Abstract

Damar Parahita Pradeva, Iwan Permadi, Mochammad Hamidi Masykur Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT Haryono No. 169 Malang e-mail: damarp79@gmail.com Abstrak Indonesia memiliki wilayah yang luas namun tersedianya tanah untuk pembangunan sangatlah terbatas sedangkan permintaan tanah semakin meningkat sesuai dengan laju pertambahan penduduk, sehingga tanah menjadi sumber konflik bagi kepentingan masyarakat yang membutuhkannya dan menjadi masalah yang sangat rawan. Maka dari itu untuk terus berjalannya pembangunan pemerintah mempunyai hak untuk melakukan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil. Pembangunan berbagai infrastruktur sangat diperlukan untuk mendukung pembangunan perekonomian bangsa. Salah satu infrastruktur yang dimaksudkan adalah jalan tol. Setiap kali Pemerintah/Instansi Pemerintah menjalankan proyek pembangunan untuk kepentingan umum selalu ada permasalahan dalam proses pengadaan tanah yang biasanya terkait proses pelaksanaan pengadaan tanah tanah tersebut, Hal ini juga terjadi dalam proses pembangunan Jalan Tol Kertosono-Kediri salah satunya pada Desa SumberKepuh, kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk. pihak panitia pengadaan tanah pun masih kebingungan dalam menentukan serta memutuskan apakah tanah sisa yang tidak terkena Right of Way untuk selanjutnya disebut (ROW) pembangunan Jalan Tol harus diberikan ganti kerugian atau tidak dikarenakan kurang diatur secara terperinci aturan tentang tanah sisa pada Peraturan Menteri Agraria Nomor 19 Tahun 2021 dan juga belum ada kebijakan yang secara pasti mengatur mengenai bagaimana cara untuk melakukan ganti kerugian terhadap tanah sisa. sehingga panitia pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Kertosono- Kediri masih melakukan penilaian dengan menggunakan parameter kajian secara mandiri berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Nomor 19 Tahun 2021 pasal 99 ayat (9) untuk menentukan tanah sisa dapat diganti kerugian atau tidak. Kata Kunci: pengadaan tanah, jalan tol, tanah sisa pengadaan tanah Abstract Despite extensive areas of Indonesia, the land of these areas is limited along with the increasing number of demands for land and population. This situation has triggered land conflict amidst the need for land in society. Therefore, the development initiated by the government focuses on land procurement for public interest. Land procurement is defined as providing land by providing fair and decent compensation. The development of each infrastructure is required to support the economic development of the country, one of which is the development of a tollway. However, such a development is not without issues in land procurement and these problems are also obvious in the development of a tollway connecting Kertosono and Kediri in Sumberkepuh village, the District of Tanjunganom, the Regency of Nganjuk. The authority in charge of the land procurement for this purpose also faces issues of deciding whether the remaining land within the scope of the right of way (henceforth referred to as ROW) in this toll development should be entitled to compensation, considering that there are no detailed rules governing this remaining land in the Regulation of Agrarian Minister Number 19 of 2021 and there have not been any obvious policies governing the compensation over remaining land. The assessment of the land procurement in this tollway development is underway by referring to the parameter set in an independent study of the Regulation of Agrarian Minister Number 19 of 2021 Article 99 Paragraph (9) to determine whether the remaining land can be entitled to compensation. Keywords: land procurement, tollway, remaining land in land procurement

Copyrights © 2023