Muhammad Aufa Adjieputra, Shinta Hadiyantina, Triya Indra Rahmawan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: aufa_adjie@ub.ac.id Abstrak Data pribadi merupakan suatu hal yang dimiliki oleh semua orang, dengan perkembangan teknologi yang sangat cepat menyebabkan perubahan gaya hidup masyarakat yang sangat drastis serta perputaran data yang cepat membuat implementasi dan ketergantungan masyarakat terhadap teknologi. Namun dengan adanya pengelolaan data yang dilakukan dalam skala besar membuat keamanan atas data tersebut semakin penting, maka dalam cakupan aduan yang ditetapkan pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi telah mencakupi terhadap hak privasi. Telah ditetapkan dalam konstitusi bahwa negara memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak warga negaranya. Maka dalam penulisan ini terdapat dua tujuan, yang pertama mendeskripsikan dan menganalisis hak privasi dalam perlindungan data pribadi yang berlaku di Indonesia dan mendeskripsikan dan menganalisis upaya pengaduan atas tidak terpenuhinya hak subjek data pribadi dalam perlindungan data pribadi. Penulisan penelitian ini menggunakan menggunakan metode yuridis normatif, penelitian yang mendalami permasalahan hukum untuk memberikan pemahaman melalui hasil penelitian yang dikaji berdasarkan sumber-sumber dan teori-teori hukum yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi dalam perspektif hak privasi sebagai bagian dari hak asasi manusia. Penelitian ini pula membahas mengenai upaya negara dalam memberikan perlindungan serta tanggung jawab terhadap perlindungan hak privasi atas data pribadi. Dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 20 Tahun 2016 terdapat hak aduan atas kegagalan kerahasiaan data pribadi namun tidak mencakup hak-hak subjek data yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang tidak termasuk ranah kegagalan kerahasiaan, sehingga terdapat ketidaklengkapan norma. Kata Kunci: data pribadi, hak privasi, hak aduan Abstract Personal data is owned by every person, and advanced technology has accelerated lifestyle changes, making people more dependent on technology, but with large-scale data processing, data security is getting more important than ever before. In this case, the complaint matter governed by the Data Protection Law also covers privacy rights. The constitution declares that the state holds the responsibility to protect the rights of its citizens. Therefore, this research aims to describe and analyze the privacy rights in personal data protection in Indonesia and describe and analyze complaints over failure to meet the rights of the subjects of personal data in the protection of personal data. This research employed normative-juridical methods aiming to delve further into legal problems to provide an understanding through the research results according to the sources and legal theories related to the protection of personal data from the perspective of privacy rights as part of human rights. This research also discusses the measures taken by the state to give protection and responsibility for the protection of privacy rights of personal data. The Regulation of the Minister of Communication and Information Technology Number 20 of 2016 implies that there are rights to complain over the failure to keep personal data confidential, but it does not cover the rights of the data subjects as referred to in the Personal Data Protection Law that is not within the scope of the failure of confidentiality, thereby leaving incompleteness of the norm. Keywords: personal data, privacy rights, rights to complain
Copyrights © 2023