Muhammad Nova Nurrohim, Shinta Hadiyantina, Ria Casmi Arrsa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: mnovanurrohim@student.ub.ac.id Abstrak Penelitian ini diawali pasca terbitnya UU 6 Tahun 2023 tentang Perpu nomor 2 Tahun 2022 menjadi undang undang yang telah menghapus syarat penggunaan diskresi yang diatur dalam pasal 24 huruf b UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menyebabkan kekosongan hukum. Lalu dari kekosongan hukum tersebut menyebabkan adanya perluas pengaturan penggunaan diskresi yang dinilai terlalu luas. Sehingga dari penghapusan tersebut peneliti merumuskan masalah yaitu apa dasar pertimbangan penghapusan dan implikasi penghapusan syarat penggunaan diskresi tersebut. Dalam penelitian menggunakan jenis penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan historis. Dari penelitian didapati dasar pertimbangan penghapusan syarat penggunaan diskresi karena pertimbangan efisiensi birokrasi dan pertimbangan konsepsi awal diskresi. Lalu peneliti juga menemukan beberapa implikasi hukum dari penghapusan tersebut antara lain, pertama, hilangnya kepastian hukum dalam penggunaan diskresi yang didasar pada pengaturan terbaru. Kedua, adanya potensi kewenangan tak-terbatas dan inkonstitusional karena tidak ada batasan atau parameter yang jelas sejauh mana perluasan tersebut. Ketiga, ketika ada pengujian diskresi di PTUN, penghapusan syarat tersebut menyebabkan kewenangan dari PTUN untuk mengadili diskresi menjadi menyempit. Dan pada akhir penelitian, peneliti mencoba memberikan batasan kembali untuk mengatasi perluasan yang terlalu luas tersebut karena perlu adanya batasan penggunaan diskresi. Kata Kunci: Diskresi, Kewenangan, penjabat pemerintahan, peraturan perudang-undangan Abstract This research departed from the stipulation of Law Number 6 of 2023 concerning Government Regulation in Lieu of Law Number 2 of 2022 becoming law that omits the requirements of discretion governed in Article 24 letter b of Law Number 30 of 2014 concerning Government Administration that causes legal loopholes. These legal loopholes then move on to the enlargement of discretion regulation that is deemed too broad. Departing from this problem, this research aims to investigate the basic consideration of the omission of the requirements regarding discretion. This research employed a normative method and statutory, conceptual, and historical approaches. The omission takes place because it considers the efficiency of bureaucracy and the conception at the moment the discretion began. Some legal implications caused by this omission were also discovered, including, first, the disappearing legal certainty in the use of discretion based on new regulation; second, the presence of ultimate and unconstitutional authority without any clear standards regarding how far this enlargement may take place; third, the scrutiny of discretion in the Administrative Court. This omission has shrunk the authority of the Administrative Court to judge the discretion. In the final section, this research also sets the scope to tackle this over-enlargement simply because limiting discretion is necessary. Keywords: discretion, authority, government official, legislation
Copyrights © 2023