Philip Ray Wilson Silitonga, Budi Santoso, Syahrul Sajidin Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT Haryono No. 169 Malang email: philipraycon08@gmail.com Abstrak Permasalahan pada Peraturan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 2 Tahun 2022 Cipta Kerja Pasal 153 ayat (1) huruf a UU Ketenagakerjaan mengenai pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja dianggap memiliki kekosongan hukum. Menurut Undang Undang No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 2 Tahun 2022 Cipta Kerja, pengusaha dilarang melakukan PHK kepada pekerja dengan alasan berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus- menerus. Jenis penelitian dalam skripsi ini yakni penelitian yuridis normatif yang menggunakan Sumber data data sekunder yang didukung dengan data primer dan tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan Studi Kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : 1) memang benar adanya kekosongan hukum pada Peraturan Undang Undang No 2 Tahun 2022 Cipta Kerja Pasal 153 ayat (1) huruf a UU Ketenagakerjaan mengenai pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja dengan gangguan jiwa kambuhan. Kata Kunci: pekerja, gangguan jiwa kambuhan, pemutusan hubungan kerja Abstract Law Number 6 of 2023 concerning the Stipulation of the Government Regulation in Lieu of Law Number 2 of 2022 concerning Job Creation of Article 153 Paragraph (1) letter a of Law concerning Labor seems to have a legal loophole in the case of layoffs. Law Number 6 of 2023 as mentioned above prohibits employers from dismissing employees due to sick leaves with sick notes issued by a general practitioner as long as it does not take 12 consecutive months. This research employed normative-juridical methods with primary, secondary, and tertiary data which were garnered from library research. The research results reveal that 1) there is a legal loophole in Law Number 2 of 2022 concerning Job Creation in Article 153 Paragraph (1) letter a of Labor Law regarding layoffs on the grounds of recurrent mental health problems affecting employees. Keywords: employee, recurrent health problems, layoffs
Copyrights © 2023