Ian Samuel Silitonga, Faizin Sulistio, Fines Fatimah Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: ian_samuel@student.ub.ac.id Abstrak Fenomena perbedaan pemidanaan tidak hanya terdapat pada putusan tindak pidana korupsi, tetapi juga merambah pada tindak pidana uang. Disparitas penerapan pidana penjara dan pembayaran ganti rugi dalam putusan perkara korupsi juga ditemukan selama pelaksanaannya. Terutama yang terkait langsung dengan penerapan sanksi hukuman pidana. Polemik dalam masyarakat akan muncul, ketika hakim menjatuhkan pidana yang berbeda. Karena KUHP merupakan sumber utama hukum pidana Indonesia, saat ini belum ada peraturan tertulis yang tegas dan komprehensif yang mengatur tentang tujuan dan asas pemidanaan. Pedoman pemidanaan merupakan pertimbangan strategis dalam pemidanaan karena dapat menetapkan batasan, garis, arah, pedoman kebijakan, tujuan, dan standar pemidanaan yang menjadi landasan hukum bagi hakim (dan aparat penegak hukum lainnya) untuk menjatuhkan putusan pidana sehingga dapat dilaksanakan secara efektif dalam upaya pencegahan kejahatan. Jenis penelitian dalam skripsi ini yakni metode penelitian yuridis normatif yang menggunakan sumber data sekunder yang didukung dengan data primer dan tersier. Dalam pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan Studi Kepustakaan dan analisis bahan hukum menggunakan metode deskriptif kualitatif. Kata Kunci: Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Terpidana, Korupsi, Memutuskan Pidana Abstract Differing punishment is not only found in corruption cases but also in money crime cases. The disparity between the imposition of jail sentences and compensation in verdicts over corruption cases is also common, and different sentencing will spark public polemic when judges impose different punishments. Since the Penal Code of Indonesia is the primary source of law, there have not been any strict and comprehensive written laws regulating the objectives and the principle of sentencing. The guide to sentencing defendants requires strategic consideration, considering that it determines the limit, line, direction, and guidelines of policy, objectives, and the standard of the punishment as the basis of law for judges (and other law enforcers) to ensure that sentencing can be given effectively to help prevent crime. This research employed a normative-juridical method with secondary data supported by primary and tertiary data obtained from library research and analysis of legal materials using qualitative descriptive methods. Keywords: Law Number 31 of 1999 concerning Corruption Eradication as amended to Law Number 20 of 2001 concerning the Amendment to Law Number 31 of 1999 concerning Corruption, convict, corruption, sentencing
Copyrights © 2023