Kevin Bramustiko Priambudi, Rachmi Sulistyarini, Prawatya Ido Nurhayati Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: kevin_priambudi@student.ub.ac.id Abstrak Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai Penyandang Disabilitas Sebagai Pihak Dalam Membuat Perjanjian (Analisis Pasal 1320 Ayat 2 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata Mengenai Kecakapan Bertindak Dalam Hukum). Pilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh adanya perlakuan diskriminatif terhadap disabilitas yang disebabkan adanya pemikiran negatif tentang penyandang disabilitas. Berdasarkan hal tersebut di atas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: (1) Bagaimana unsur penyandang disabilitas yang dapat dikatakan cakap dalam membuat perjanjian sesuai dengan Pasal 1320 ayat (2) KUHPerdata ? (2) Bagaimana kedudukan hukum penyandang disabilitas sebagai pihak dalam membuat perjanjian ? Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode penelitian pada karya tulis ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer berasal dari peraturan perundang-undangan serta bahan hukum sekunder berasal dari jurnal hukum, pendapat para ahli, dan buku dengan teknik penelusuran studi kepustakaan dan internet yang dianalisis dengan meneliti serta menelaah materi bahan hukum yang dibuat menjadi kesimpulan yang menjadi hasil penelitian. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban bahwa sebelum membuat perjanjian, maka harus mempertimbangkan beberapa faktor mengenai kemampuan dan kebutuhan para penyandang disabilitas mental dan intelektual agar tidak merugikan para pihak. Berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas maka para penyandang disabilitas mental dan intelektual harus mengajukan permohonan ke pengadilan negeri dengan disertai bukti hasil pemeriksaan dokter, psikolog, dan/atau psikiater mengenai kondisi mereka. Kata Kunci: perjanjian, penyandang disabilitas, cakap hukum Abstract This research studies the issue regarding people with disabilities involved as parties in the making of an agreement (Analysis of Article 1320 Paragraph 2 of Civil Code in the matter of prowess to act in a legal scope). This research topic departed from discrimination against people with disabilities, beginning with the stigma against disabled people. From this issue, this research aims to investigate the following problems: (1) in what way can people with disabilities be said to be capable of making an agreement according to Article 1320 paragraph (2) of the Civil Code? (2) what legal standing do people with disabilities hold as the parties involved in the making of an agreement? This research employed a normative-juridical method and statutory and conceptual approaches. Primary data were obtained from statute while the secondary data were from law journals, experts’ ideas, and books on library research methods, and other sources from the Internet. All the materials were analyzed by delving into the materials, concluding, and presenting the materials in research results. The research has found that several considerations must be made before agreement-making takes place, including the factors of capability and the needs of people with mental and intellectual disabilities for the sake of the parties involved. Article 32 of Law Number 8 of 2016 concerning People with Disabilities requires those with either mental or intellectual disabilities to file a request to the District Court, and this request must be proven by the statement on the examination performed by a general practitioner, psychologist, and/or psychiatrist regarding the conditions. Keywords: agreement, people with disabilities, legally capable
Copyrights © 2023