Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023

URGENSI PERBANDINGAN PENGATURAN TENTANG BABY CAR SEAT PADA UNDANG-UNDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Roma Gabena (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
10 Oct 2023

Abstract

Roma Gabena, Abdul Majid, Fines Fatimah Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: gbna_r@student.ub.ac.id Abstrak Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat (6) ini hanya mengatur tentang kewajiban pengendara dalam menggunakan sabuk keselamatan yang jika melanggar akan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00. Dan ketentuan pasal ini belum berksplor karena dia hanya membahas mengenai pengemudi dan penumpang yang wajib memakai sabuk bukan fokus terhadap perlindungan anak. Berdasarkan hal tersebut diatas, penelitian ini mengangkat rumusan masalah (1) Bagaimanakah urgensi pengaturan car seat anak dalam Undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan, (2) Bagaimanakah perbandingan pengaturan mengenai penggunaan sabuk pengaman pada pengendara kendaraan roda 4 di Indonesia dan di Singapura? Jenis penelitian ini merupakan metode normatif yang menggunakan metode pendekatan penelitian Pendekatan Perundang-undangan, dan Pendekatan Perbandingan, dengan menggunakan bahan hukum, serta teknik metode analisis deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian ini, peraturan yang berlaku di Indonesia tidak adanya peraturan yang membahas mengenai baby car seat dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hal ini dapat diketahui dari analisis yang dilakukan melalui pendekatan perbandingan oleh negara singapura, yaitu berdasarkan Singapore Road Traffic ACT Chapter 276 (Motor Vehicles, Wearing of Seat Belts). Dikarenakan belum adanya peraturan mengenai kewajiban penggunaan car seat untuk anak di bawah umur dan bayi demi melindungi keselamatan anak-anak dan bayi dalam kendaraan roda empat. Sehingga urgensi ketentuan penggunaan car seat sangat penting dan pihak pemerintah perlu melakukan pembaharuan serta evaluasi demi mengurangi angka kecelakaan dan kematian di jalan raya. Kata Kunci: urgensi, carseat, pengaturan, jalan raya Abstract Law Number 22 of 2009 concerning Traffic and Road Transport in Article 106 Paragraph (6) only governs the responsibility of drivers to use seat belts, and those violating the rule are subject to one-month imprisonment or an RP. 250,000 fine. This regulation is not extensive, considering that it only requires drivers and passengers to put on seat belts and is not addressed to children's protection. Departing from this issue, this research aims to discuss (1) the urgency of the regulation of baby car seats in Law concerning Traffic and Road Transport, (2) the comparison between the regulation regulating the use of seat belts in motor vehicles in Indonesia and that in Singapore. This research employed a normative method and statutory and comparative approaches. The legal materials were analyzed based on a descriptive technique. The research results reveal that the Law concerning Traffic and Road Transport does not regulate baby car seats. This is obvious in the analysis involving the comparison between the local regulation and the Singapore Road Traffic ACT Chapter 276 (Motor Vehicles, Wearing of Seat Belts). Considering that the regulation concerning this matter is absent in Indonesia, the provisions concerning car seats are important to reduce the risk of accidents and the death on roads. Keywords: urgency, car seat, regulation, road

Copyrights © 2023