Nur Hafidha Agustamalia, Djumikasih, Diah Pawesti Maharani Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: fidhanurhafidha01@gmail.com Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum mengenai Online Dispute Resolution sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa pada transaksi E-Wallet lintas Negara, serta bagaimana konseptualisai Online Dispute Resolution sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa pada transaksi E-wallet lintas Negara berdasarkan perbandingan hukum di Indonesia dengan Negara Amerika. Metode yang penulis gunakan pada penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dimana penulis berangkat melalui pendekatan dengan meneliti teori, konsep, dan peraturan perundang-undangan sesuai dengan yang diapakai oleh kedua Negara yang digunakan dalam perbandingan. Semakin berkembangnya teknologi membuat semakin meningkat pula pemakaian E-wallet sebagai metode pembayaran termasuk diantaranya melibatkan pembayaran lintas Negara sehingga kemudian potensi terjadinya sengketa akan meningkat pula. Indonesia, sebagai Negara melek tekhnologi ikut serta dalam penggunaan metode bayar ini. Namun ketidaklengkapan aturan yang memayungi menjadikan posisi penggunanya lemah perlindungan hukum. Oleh karena itu, memunculkan urgensi mengenai konseptualisasi pengaturan tata cara dan mekanisme Online Dispute Resolution sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa pada Transaksi E-Wallet lintas Negara di Indonesia. Kata Kunci: e-wallet, online dispute resolution, alternatif penyelesaian sengketa, e-commerce Abstract This research aims to investigate the regulation regarding Online Dispute Resolution as an alternative dispute resolution in transnational transactions using e-wallets and how this conceptualization applies when compared to what is set forth in Indonesia and America country. This research employed normative-juridical methods and theoretical, conceptual, and statutory approaches that used on both country. Technology development has increased the frequency of the use of e-wallets as a payment method that involves transnational transactions, escalating the likelihood of disputes. Indonesia as on of the country that technologically educated took a part to applied this as one of the payment method. Unfortunately, the legal vacuum that happened in Indonesia, put the user with no legal protect which make them as the weakest part on the process of online payment. This issue confirms the importance of the regulation and the mechanism of online dispute resolution as an alternative dispute resolution over transnational transactions using e-wallets in Indonesia. Keywords: e-wallet, online dispute resolution, alternative dispute resolution, e-commerce
Copyrights © 2023