Maharani Balqis, Prija Djatmika, Ladito Risang Bagaskoro Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: mhrnbalqis@student.ub.ac.id Abstrak Terdapat konflik norma yang ditimbulkan pada Pasal 127 Ayat (1) dengan Pasal 4 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal tersebut dilihat dari adanya permasalahan kenaikan angka penyalahguna narkotika yang selalu mengalami peningkatan tiap tahunnya, peraturan mengenai rehabilitasi yang masih bersifat sektoral dan tidak komprehensif melalui peraturan perundang-undangan, dan overcrowded Lembaga Pemasyarakatan yang ditimbulkan akibat dari kriminalisasi penyalahguna narkotika. Berlakunya Pasal 127 Ayat (1) dinilai tidak sesuai dengan pendekatan kesehatan yang melatarbelakangi keberlakuannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian penulisan skripsi ini menggunakan metode yuridis normative dengan metode Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach), Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach), dan Pendekatan Komparatif (Comparative Approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis, penafsiran gramatikal, dan penafsiran komparatif. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, Penulis memperoleh jawaban melalui analisis secara filosofis, sosiologis, yuridis, kriminologi, dan viktimologi. Selain itu, penulis juga melakukan perbandingan dengan Portugal melalui Law 30/2000 Portuguese Legal Framework Applicable to the Consumption of Narcotics and Psychotropic Substances. Kata Kunci: narkotika, dekriminalisasi, penyalahguna narkotika Abstract A conflict of norm arises between Article 127 Paragraph (1) and Article 4 Letter d of Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics, especially regarding the rising incidence of narcotic abuse every year, sectoral and non-comprehensive rehabilitation regulation under the statute, and over-capacity in the Correctional Department due to the rising incidence of the case. The enactment of Article 127 Paragraph (1) is regarded as irrelevant to the health approach from which the enforcement of Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics departed. This research employed normative-juridical methods and statutory, conceptual, and comparative approaches. Primary, secondary, and tertiary legal materials obtained by the author will be analyzed using descriptive-analytical methods, grammatical interpretation, and comparative interpretation. This research also employed philosophical, sociological, juridical, criminological, and victimological analyses, and the comparison between Law 30/2000 Portuguese Legal Framework Applicable to the Consumption of Narcotics and Psychotropic Substance and the law in Indonesia to find answers to the research problem. Keywords: narcotics, decriminalization, narcotic abuse
Copyrights © 2023