Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana implementasi standar pelayanan minimal (SPM) bidang Kesehatan yang telah dilakukan oleh Puskesmas Ngagel Rejo Kota Surabaya sebagai upaya meningkatkan pelayanan. Pada tahuun 2019 berdasarkan Peraturan Kementerian Kesehatan No.4 (pasal 2 ayat 5-7) berbunyi “Pelayanan dasar pada SPM Kesehatan dilaksanakan pada pelayanan Kesehatan baik milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun swasta. Pelayanan dasar sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh Tenaga Kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangan. Selain oleh tenaga medis yang dimaksudkan untuk jenis pelayanan dasar tertentu dapat dilakukan oleh kader Kesehatan yang terlatih di luar fasilitas pelayanan Kesehatan di bawah pengawasan tenaga Kesehatanâ€.Melalui Peraturan Menteri Kesehatan ini mengakibatkan adanya perubahan Standar Operasional Prosedur (SOP) dimana perubahan-perubahan tersebut mengarah pada pelayanan Kesehatan yang lebih baik.
Copyrights © 2023