Pemanfaatan teknologi informasi (TI) sangat dibutuhkan dan memiliki peran penting oleh setiap industri, termasuk pemerintah daerah. Untuk menjamin efisiensi dan tercapainya kualitas layanan yang baik (good governance), diperlukan pengelolaan teknologi informasi (TI) yang tepat dan memenuhi persyaratan otoritas. Sebelum pengelolaan ini dilaksanakan, perlunya jadwal pelaksanaan sesuai sarana dan prasarana yang dimiliki. Tetapi, saat ini masih terdapat perbedaan umum dalam penggunaan teknologi informasi, yaitu kurangnya petunjuk teknis penggunaan teknologi informasi yang efektif, masalah virus yang merusak dan menyebabkan hilangnya data, serta kegagalan sistem yang tidak terduga. Dalam keadaan ini, penilaian tata kelola TI diperlukan, yang pada akhirnya dapat menghasilkan wawasan dan rekomendasi yang dapat digunakan untuk meningkatkan tata kelola TI pada Sistem Pengawasan Keuangan Desa. Metode tersebut adalah kerangka kerja Cobit 2019 dan metode Balanced Scorecard, yang mengidentifikasi tujuan strategis sesuai perspektif pada Balanced Scorecard (BSC) yaitu keuangan, internal, pelanggan, pembelajaran dan pertumbuhan. Hasil analisis survei responden pengelola dan pengguna pada proses EDM03, EDM04, APO01, APO04, APO07, APO13, BAI05 dan DSS02 mendapatkan hasil rata-rata saat ini sejumlah 2,77 yang berarti hasil evaluasi kapabilitas Sistem Pengawasan Keuangan berada pada Level 3 / established.
Copyrights © 2023