Pada perkara perdata dan perkara tata usaha negara di pengadilan, pihak penggugat memerlukan kepastian hukum dari putusan hakim, di mana diharapkan putusan hakim mempunyai daya paksa yang dapat memberikan tekanan psikis kepada pihak tergugat atau pihak yang terkalahkan untuk melaksanakan amar putusan hakim. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan peraturan perundang-undang, pendekatan kasus, dan pendekatan konsep. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan alat pengumpul data studi dokumen untuk memperoleh data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier terkait dwangsom.  Data sekunder yang diperoleh dianalisa secara kualitatif. Hasil yang diperoleh : Uang paksa (dwangsom) merupakan hukuman tambahan dari hukum pokok pada orang yang dihukum untuk membayar sejumlah uang selain yang disebutkan dalam hukuman pokok dengan maksud agar dia bersedia melaksanakan hukum pokok sebagaimana mestinya dan tepat waktu. Landasan hukum dwangsom  adalah Pasal 606a dan 606b RV dan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan dwangsom diterapkan/dijatuhkan  pada  semua perkara yang hukuman pokoknya  bukan berupa pembayaran sejumlah uang, di mana putusan tersebut harus merupakan putusan yang bersifat kondemnator.
Copyrights © 2023