AbstrakMenurut data informasi survei pengguna internet Indonesia tahun 2022 yang dihimpun Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia, terdapat 132,7 juta pengguna internet di Indonesia. Pulau Jawa mempunyai jumlah pengguna paling banyak ialah 86, 3 juta, diiringi oleh Sumatera (Indonesia, 2016). Bagi Indonesia (2016), 132, 7 juta orang memakai internet buat media sosial (97, 4%), hiburan (96, 8%), kabar (96, 4%), pembelajaran (93, 8%), komersial (93, 1%), serta layanan publik (91, 6% %). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan Undang-Undang dan pendekatan konseptual. Perihal ini dilaksanakan berkaitan dengan pengumpulan bahan hukum melalui studi pustaka (library study) yang menggabungkan bahan hukum esensial. Dokumen hukum yang dikumpulkan kemudian diproses. Jenis data meliputi bahan primer dan bahan sekunder. Hasil pembahasan yaitu, Secara keseluruhan, transaksi e-commerce dapat membantu mempercepat pertumbuhan ekonomi Indonesia dengan memberikan kontribusi positif pada sektor ekonomi digital, menciptakan lapangan kerja, dan mempercepat peningkatan daya saing bisnis Indonesia di pasar global. Kesimpulan: Adapun hukum Indonesia yang harus di rekonstruksikan minimal meliputi: (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Hak Cipta, dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.Keywords: Rekonstruksi Hukum, Transaksi E-Commerce, Perkembangan Ekonomi. AbstractAccording to the information data of Indonesia's internet user survey in 2022 compiled by the Indonesian Internet Service Providers Association, there are 132.7 million internet users in Indonesia. Java Island has the highest number of users at 86, 3 million, followed by Sumatra (Indonesia, 2016). For Indonesia (2016), 132.7 million people use the internet for social media (97.4%), entertainment (96.8%), news (96.4%), learning (93.8%), commercial (93.1%), and public services (91.6%). The research method used in this research is normative juridical research with a legal approach and conceptual approach. This matter is carried out in connection with the collection of legal materials through library studies that combine essential legal materials. The legal documents collected are then processed. Types of data include primary materials and secondary materials. The results of the discussion are, Overall, e-commerce transactions can help accelerate Indonesia's economic growth by making a positive contribution to the digital economy sector, creating jobs, and accelerating the improvement of the competitiveness of Indonesian businesses in the global market. Conclusion: The Indonesian laws that must be reconstructed at least include: (1) Law Number 11 of 2008 on Electronic Information and Transactions (ITE), (2) Law Number 8 of 1999 on Consumer Protection, (3) Law Number 19 of 2016 on Copyright, and (4) Government Regulation Number 80 of 2019 on Trading Through Electronic Systems.Keywords: Legal Reconstruction, E-Commerce Transactions, Economic Development.
Copyrights © 2023