Penulisan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui terkait perbandingan penegakkan hukum serta mekanisme penerpan sanksi tindak pidana korupsi di Indonesia dan juga Singapura yang mana mengacu pada peraturan yang ada serta lembaga penangan tindak pidana korupsi masing masing. Adapun jenis penelitian ya g digunakan oleh penuis adalah yuridis normative melalui penedekatan beberapa peraturan perundang-undangan, serta study pustaka lainnya. Adapun hasil daripada penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat perbedaam terkait lemabaga penanganan tindak pidana korupsi antara indonesia dan singapura, dimana indonesia memiliki tiga lembaha yakni kepolisian, KPK, dan kejaksaan sedangkan Singapura hanya memiliki satu lembaga yang khusus menangani tindak pidana korupsi yakni CPIB namun kinerjanya terbukti lebih efektif dan efisien. Hal tersebut mengakibatkan perlunya evaluasi daripada sistem penegakkan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia, hal tersebut terbukti dengan masih tingginya kasus korupsi di Indonesia, dalam hal ini indonesia dapat berkaca pada singapura sebagai negara yang telah berhasil menekan angka korupsi.
Copyrights © 2023