Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan bahwa Pembangunan Jaringan Gas Kota atau Pembangunan Jaringan Gas Bumi untuk Rumah Tangga atau Jargas adalah salah satu Proyek Strategis Nasional yang harus dilaksanakan baik oleh pemerintah maupun oleh badan usaha dengan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) ataupun dengan skema penugasan kepada badan usaha milik negara. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah:Â apakah PT Perusahaan Gas Negara Tbk. dapat melakukan kerja sama atau penunjukan langsung kepada anak perusahaan atau afiliasi untuk melaksanakan detail kegiatan penugasan yaitu penyediaan dan pendistribusian gas bumi Jargas dimaksud? Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan teori utilitarinisme dari Jeremy Bentham. Metode penelitian yang digunakan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa PT Perusahaan Gas Negara Tbk. dapat melakukan sinergi atau bekerja sama dengan melakukan penunjukan langsung kepada anak perusahaannya untuk melaksanakan detail kegiatan penugasan yaitu penyediaan dan pendistribusian gas bumi JARGAS.
Copyrights © 2023