Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Penerapan Akuntansi Syariah Berdasarkan PSAK 102 tentang Pembiayaan Murabahah Pada PT. BPRS Bina Rahmah. Apakah pengakuan dan pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi pembiayaan murabahah telah disusun dan disajikan sesuai dengan PSAK 102. Apakah terdapat kendala dalam menjalankan pembiayaan murabahah. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, teknik pengumpulan data dengan wawancara serta analisis data, dan penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, dimana dengan metode ini penulis mencoba memperoleh gambaran dari keadaan yang sesungguhnya. Kemudian peulis membandingkan antara praktek yang ada di PT BPRS Bina Rahmah dengan teori studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan pembiayaan murabahah di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bina Rahmah telah disusun dan disajikan sesuai dengan PSAK 102 tentang pembiayaan murabahah, dan metode pangakuan pendapatan yang dipakai oleh PT BPRS Bina Rahmah yaitu metode proporsional, hal tersebut telah sesuai dengan PSAK 102.
Copyrights © 2021