ABSTRAK Keberadaan wali dalam suatu perkawinan yang merupakan salah satu rukun perkawinan dimaksudkan agar rumah tangga yang didirikan oleh sang pengantin tetap mempunyai hubungan yang baik dengan keluarga dan orang tuanya. Selain itu wali dalam perkawinan adalah orang yang melakukan akad nikah mewakili pihak mempelai perempuan atau memberi izin perkawinannya. Dalam praktek di masyarakat khususnya di daerah Bondowoso, ada kalanya orang yang berhak menjadi wali nikah enggan untuk menikahkan anaknya karena beberapa alasan, baik alasan yang dibenarkan oleh syar’i maupun yang tidak dibenarkan oleh syar’i. Oleh karena itu, yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap wali nasab yang enggan menikahkan anak perempuannya, dari pokok permasalahan tersebut terdapat tiga sub masalah yaitu apa yang menjadi alasan wali nasab menolak menikahkan anaknya, apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan penetapan Wali Adhal dan bagaimana pandangan hukum Islam tentang Wali Adhal. Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan (field reseach) dengan menggunakan metode kualitatif. Jenis dan sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa alasan wali nasab yang enggan menikahkan calon mempelai perempuan tidak berdasarkan hukum, sehingga hakim mengabulkan permohonan penetapan wali adhal dengan pertimbangan kemaslahatan berbagai pihak. Kata Kunci: Problematika, Wali Nikah, Perspektif
Copyrights © 2023