Poligami terjadi akibat dari kepentingan-kepentingan tertentu, yang mana laki-laki merasa kurang puas apabila hanya memiliki seorang istri. Hal itu juga didorong karena situasi lain. Kemudian terjadi hal baru yang muncul akibat terjadinya poligami. Tulisan ini merupakan hasil penelitian terhadap substansi dan relevansi dari status poligami dalam berbagai Perundang-undangan hukum keluarga Islam kontemporer atas kasus yang ada dalam masyarakat. Tulisan ini menggunakan pendekatan sosiologis, Poligami termasuk perkawinan yang sah, meskipun menuai berbagai syarat-syarat yang harus terpenuhi. Fungsi dari peraturan terkait poligamidalamundang-undangperkawinanadalah untuk melindungi kepentingan bagi yang melakukannya, baik laki-laki maupun perempuan dalam perkawinan poligami. Adapun status peraturan poligami di negara-negara muslim kontemporeradatiga. Pertama, boleh mutlak, karena didasari oleh pemahamannashsyari’ahsecara leterlek; kedua, boleh bersyarat, sepertiperaturan poligami yang ada di Indonesia; dan yang terakhiryaitudilarang mutlak apabila di dalamnya terdapat banyak kemadharatan. Selain itu relevansi dari poligami menjadi flexibel apabila terdapat suatu kesepakatan antara para pihak. Â
Copyrights © 2021