Sengketa waris menyangkut tentang pembagian warisan yang menimbulkan ketidakpuasan antara satu sama lain terlebih ketika tidak sesuai dengan yang diharapkan oleh para pihak. Perlu adanya seorang mediator dalam perihal ini, yang di dalamya berperan membantu para pihak untuk menyelesaikan sengketa yang dimaksud kemudian hasilnya berbentuk kesepakatan baik secara lisan atau berbentuk tulisan. Kyai, ketokohan dan kepemimpinannya telah menunjukkan betapa kuatnya kecakapan dan pancaran kepribadian dalam memimpin pesantren dan masyarakat yang ada sehingga sangat dibutuhkan perannya. Madura yang dikenal sebagai daerah yang masih kental dengan adat serta budaya keagamaan khususnya di ujung timur yakni Sumenep menjadi menarik perhatian khususnya dalam penyelesaian sengketa waris melalui mediasi (diluar Pengadilan). Dalam hal ini, tokoh masyarakat keagamaan (Kyai) menjadi poin plus untuk menjadi mediator karena dianggap mampu serta memiliki pemahaman lebih tentang agama. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana strategi Kyai sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa waris di Madura. Metode Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terkait strategi Kyai sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa waris di Madura cukup sederhana. Di antaranya yaitu Kyai memanggil para pihak, memberi nasehat, menampakkan kemoderatannya untuk menjaga kepercayaan pihak-pihak, kemudian yang terakhir berdoa setelah mediasi itu selesai.
Copyrights © 2022