Fenomena praktik jual beli yang terus berlangsung dalam kehidupan sehari-hari merupakan salah satu sistem perputaran uang sebagai salah satu alat tukar yang sah untuk membayar atau membeli barang atau jasa. Barang dan jasa tersebut berguna untuk memenuhi kebutuhan manusia yang ditawarkan lalu dibeli dengan sukarela. Penelitian ini membahas analisis penarapan akad murabahah praktik jual beli nex parabola di Primer Koperasi Kepolisian Resor Purwakarta. Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan hasil analisis Penerapan Pembiayaan Murabahah Pada Jual Beli Nex Parabola di Primer Koperasi Kepolisian Resor Purwakarta. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif yaitu pengumpulan data secara primer dan sekunder berdasarkan pengalaman peneliti sendiri melalui praktek kerja lapangan di Primer Koperasi Kepolisian Resor Purwakarta, data fisik melalui data-data pembukuan besar angsuran kredit barang dan jasa, serta wawancara dengan narasumber yaitu pengurus Primer Koperasi Kepolisian Resor Purwakarta. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa penerapan pembiayaan murabahah pada jual beli nex parabola di Primer Koperasi Kepolisian Resor Purwakarta sudah sesuai dengan ekonomi syariah, karena telah memenuhi semua indikator rukun dan syarat akad murabahah yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional No.111/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Jual Beli Murabahah
Copyrights © 2023