Masa era New Normal saat ini mengharuskan kita untuk social distancing, akibat dari kebijakan tersebut pengadilan agama tidak mungkin beracara sebagai mana yang diatur sebelumnya. Ketentuan PERMA No. 1 tahun 2019 menyebabkan terjadinya pergeseran kebijakan dalam beracara di pengadilan agama, beberapa kebijakan dalam PERMA tersebut ternyata tidak sesuai dengan hukum acara yang diterapkan dalam HIR/RBG yang menjadi pedoman selama puluhan tahun. Permasalahan yang diangkat dari penelitian ini adalah pelaksanaan e-court dalam sistem peradilan agama, khususnya di Pengadilan Agama Demak dan Pengadilan Agama Semarang, dapat ditinjau dari teori efektivitas yang dikemukakan oleh Lawrence M. Friedman. Metode penelitian. metode pendekatan yuridis empiris dirumuskan dengan analisis data kualitatif dan spesifikasi penelitian dilakukan secara deskriptif analisis. Hasil dari penelitian ini e-court telah memberikan efisiensi dalam penerapan asas peradilan yang sederhana cepat dan biaya ringan.
Copyrights © 2022