Badamai Law Journal
Vol 8, No 2 (2023)

PROBLEMATIKA NORMATIF PERMENAKER RI NO 28 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN (PP) SERTA PEMBUATAN DAN PENDAFTARAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB) DI PT PK MANUFACTURING INDONESIA

Ibrahim, Ibrahim (Unknown)
Santoso, Imam Budi (Unknown)
Agusmidah, Agusmidah (Unknown)
Khakim, Abdul (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 Sep 2023

Abstract

Abstrak: Peran karyawan dalam pembangunan nasional sangat besar dengan berbagai tantangan yang dihadapi. Oleh karenanya kepada mereka sangat perlu untuk diberikan perlindungan, pemeliharaan, dan peningkatan kesejahteraan. Dimana  saat ini Peraturan Perusahaan di PT PK Manufacturing Indonesia akan segera berakhir, sehingga perlu dilakukan perpanjangan kembali ke Disnakertransnas Kabupaten Karawang. Dengan adanya serikat pekerja di perusahaan maka pengusaha dapat mengajukan permohonan perpanjangan masa berlaku PP dengan pertimbangan perusahaan merubah status dari PP ke PKB. Pendekatan penelitian ini adalah kualitatif dengan jenis penelitian hukum yuridis empiris. Sumber data penelitian berasal dari data primer dan data sekunder. Teknik pengambilan data yaitu wawancara dan dokumentasi kepada Kepala Bidang Hubungan Industrrial, Karyawan HRD, Serikat Pekerja. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Pengusaha selalu mengajak Serikat Pekerja untuk melanjutkan peraturan perusahaan saat akan berakhir masa berlakunya dan Serikat Pekerja menyetujui hal tersebut mengingat saat penyusunan Peraturan Perusahaan dalam menentukan isinya terkait hak dan kewajiban kedua belah pihak diadakan secara berunding atas kepentingan para pihak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. (2) Prosedur Penyusunan Peraturan Perusahaan antara pengusaha dengan Serikat Pekerja yaitu (a) Pengusaha membuat draft perubahan PP; (b) Pengusaha memberikan draft perubahan PP kepada Serikat Pekerja agar didapatkan saran dan pertimbangan; (c) Pelaksanaan Perundingan PP antara Pengusaha dengan Serikat Pekerja; (d) Kesepakatan Hasil Perundingan; (e) Pengesahan PP oleh Pimpinan Perusahaan; (f) Pendaftaran PP di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Semarang; dan (g) Pelaksanaan PP oleh pihak-pihak terkait. (3) Faktor pendukung dalam proses penyusunan PP adanya sosialisasi/pengarahan dari Serikat Pekerja kepada anggotanya terkait dengan penyusunan PP; dan adanya dukungan penuh dari Disnakertrans Kota Karawang dalam pendaftaran PP.

Copyrights © 2023