Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (Field Research), dengan menggunakan metode analisis Deskriptif dan berjenis kualitatif. Penggalian data pada penelitian ini yaitu melalui Observasi,wawancara dan Dokumentasi. Sumber Data Primer meliputi wawancara dengan pelaku Balap Liar, Warga Sekitar Area Balap Liar, Polisi Resot Nganjuk. Sumber Data Sekunder nya meliputi keperpustakaan yaitu Buku, Jurnal, Dokumen dan sebagainya yang berkaitan dengan tema dalam penelitian. Penelitian ini di ambil oleh penulis karena ketertarikan terhadap kendaraan dan lalu lintas yang secara kebetulan problematika di masyakarakat terkait balapan liar terjadi secara terus menerus walaupun sudah ada larangan dan sanksi yang mengatur sehingga hal tersebut yang membuat penulis tertarik untuk menganalisis lebih lanjut. Untuk mengkerucutkan penelitian maka yang perlu di ketahui adalah pelaksanaan balapan liar dan cara menganalisis sesuai dengan kaidah dasar hokum yang berlaku berupa pasal 297 Undang-Undang No 2 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan pasal 503 kuhp. Titik fokus penelitian ini lebih kepada kronologi serta mendeskripsikan alur balapan liar yang begitu di gandrungi oleh anak remaja di Daerah jalan ploso nganjuk dan sekitarnya yang berada di Kabupaten Nganjuk serta di lanjutkan dengan Analisis dari segi Hukum Positif yang berupa UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan hasil akhir merupakan kebenaran mutlak Hukum Positif dalam menganalisis balapan liar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Copyrights © 2023