Gema Keadilan
Vol 10, No 2 (2023): Gema Keadilan

Perlindungan Hukum untuk Mencegah Praktik Pemasungan terhadap Penderita Gangguan Jiwa

Lailatun Nafis (Prodi Ilmu Hukum || Fakultas Syariah dan Hukum || UIN Walisongo Semarang)



Article Info

Publish Date
26 Sep 2023

Abstract

Manusia sebagai makhluk unik memiliki hak atas kebebasan. Manusia tidak bisa hidup sendiri; dia harus selalu dikelilingi oleh komunitas kecil individu, suku, bangsa, atau negara. Akibatnya, manusia juga disebut sebagai makhluk sosial. Untuk menciptakan lingkungan yang sejahtera, aman, dan damai, setiap orang harus terhubung dengan baik, termasuk mereka yang berkebutuhan khusus termasuk mereka yang memiliki penyakit mental. Untuk alasan ini, adalah bijaksana untuk memelihara dan merawat mereka yang memiliki penyakit mental seperti orang normal dan menahan diri dari menyiksa dan membelenggu mereka. Oleh karena itu, diperlukan adanya undang-undang yang jelas dan kuat guna melindungi hak-hak mereka dari praktik tersebut. Namun, implementasi perlindungan hukum masih dihadapkan pada berbagai tantangan seperti kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya inklusi bagi penderita gangguan jiwa. Untuk mengatasi hal ini, edukasi publik tentang gangguan jiwa perlu ditingkatkan agar dapat merubah persepsi negatif masyarakat serta meningkatkan pemahaman tentang kebutuhan dan hak-hak individu dengan gangguan jiwa. Selain itu, kolaborasi antara lembaga-lembaga terkait, organisasi masyarakat, dan pihak-pihak terkait lainnya juga perlu diperkuat dalam upaya perlindungan yang lebih efektif.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

gk

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Gema Keadilan ( ISSN: 0852-0011) merupakan Jurnal yang diterbitkan oleh LPM Gema Keadilan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro. Pembahasan meliputi masalah pembangunan hukum dan perubahan sosial di Indonesia. Berisi tulisan ilmiah populer, ringkasan hasil penelitian, survei, hipotesis, atau ...