Kondisi yang tidak sempurna menimbulkan keterbatasan dan hambatan bagi orang-orang dengan disabilitas untuk hidup dan memenuhi kebutuhan mereka. Perbedaan cara antara orang dengan disabilitas dan non-disabilitas dalam melakukan aktivitas yang tidak didukung oleh lingkungan yang inklusif memengaruhi kinerja orang-orang dengan disabilitas. Pada akhirnya, hal ini akan mengakibatkan berkurangnya partisipasi dari orang-orang dengan disabilitas dalam dunia kerja. Meski demikian, realisasi hak-hak kerja individu belum 36 sepenuhnya terdistribusi di Indonesia. Badan Pusat Statistik melalui Survei Angkatan Kerja Nasional (SARKERNAS) 2011 menemukan bahwa lebih dari 7 juta orang dengan disabilitas di Indonesia tidak dapat mendapatkan pekerjaan yang layak. Pada kenyataannya, meskipun telah dilindungi oleh hukum, hak-hak kerja orang dengan disabilitas masih dipertanyakan. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan penelitian kepustakaan, yakni studi dari berbagai peristiwa yang berkaitan dengan metode pengumpulan data kepenulisan, penelitian, pencatatan, dan analisis bahan penelitian.
Copyrights © 2023