Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana bank syariah menerapkan dan mengatasi berbagai resiko yang dihadapi seperti resiko Non Performing Financing yang muncul pada pembiayaan KUR yang dimana pembiayaan merupakan salah satu penyebab terjadinya penurunan fungsi oleh bank syariah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pengumpulan data sekunder dan primer melalui wawancara kepada beberapa pihak bank syariah Indonesia KCP Ahmad Yani Sidoarjo. Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan oleh peneliti, diperoleh hasil bahwa Bank Syariah Indonesia KCP Ahmad Yani Sidoarjo melakukan 3 mitigasi yang pertama yaitu dengan memberikan sebuah peringatan kepada nasabah, melakukan restruksasi atau perpanjangan waktu pembayaran, dan jual aset. Dengan adanya mitigasi yang dimiliki oleh Bank Syariah Indonesia KCP Ahmad Yani Sidoarjo maka bank mampu mencegah atau bahkan mengatasi terjadinya Non Performance Financing pada bank tersebut.
Copyrights © 2023