Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dampak nikah siriterhadap status sosial bagi pihak perempuan, dan untuk mengetahuidampak nikah siri terhadap status sosial bagi pihak anak di KabupatenMagelang.Penelitian ini menggunakan paradigma penelitian naturalisik, yaitumemahami fenomena dampak nikah siri secara utuh apa adanya, danmenjadikan manusia sebagai instrumen (human instrumen). Metodepenelitian yang digunakan adalah metode kualitatif. Dalam penelitiankualitatif aspek proses lebih ditekankan dari pada sekedar hasil.Subyek dalam penelitian diambil secara purposive yatu pelaku nikahsiri, tokoh masyarakat, dan tokoh agama di Kecamatan Mertoyudandan Kecamatan Secang. Teknik pengumpulan data yang digunakanyaitu observasi, wawancara mendalam dan dokumentasi. Sedangkanteknik analisis data dilakukan secara interaktif dan berlangsungsecara terus menerus sampai data jenuh. Aktivitas dalam menganalisisdata adalah reduksi data, display data dan konklusi.Hasil penelitian yang diperoleh: 1) dampak nikah siri terhadap statussosial pihak perempuan, adalah: menyangkut opini publik di anggapsebagai isteri tidak resmi, sehingga dapat mengakibatkan tekananbatin bagi pelaku; jika terjadi kekerasan baik fisik maupun psikhisdalam rumah tangga tidak bisa memperoleh perlindungan hukum.Secara yuridis status suami tidak dapat dituntut atas kewajiban dantanggungjawabnya; tidak berhak memperoleh harta gono gini bilaterjadi perpisahan atau perceraian; tidak berhak atas hak nafkah danhak warisan jika suami meninggal dunia. 2) dampak terhadap statussosial anak yang dilahirkan dari nikah siri adalah tidak dapatmenuntut secara legal terkait hak nafkah, hak pendidikan, hakperwalian maupun hak waris. Untuk mengurus akta kelahirandibutuhkan surat nikah, sementara surat nikah tidak pernah dibuat.Status anak yang dilahirkan dari nikah siri dianggap sebagai anaktidak diakui oleh negara. Konsekuensinya, anak hanya mempunyaihubungan perdata dengan Ibu. Pada akta kelahiran, statusnyadianggap sebagai anak ibu, sehingga hanya dicantumkan nama ibutanpa nama ayah.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2018