Undang-Undang (UU) No. 6 tahun 2014 tentang Desa merupakan tonggak baru dalam reformasi desa. Dengan diberlakukannya UU No.6 tahun 2014 diharapkan masyarakat desa lebih dapat mencapai kemandirian desa. Penelitian ini memiliki tujuan khusus bahwa UU No.6 baru dijalankan, maka peneliti ingin menggali lebih dalam mengenai APBDesa. Populasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah Desa yang ada di Kabupaten Wonogiri, sedangkan purposive sampling digunakan sebagai metode sampel dengan sampel yang digunakan adalah Desa yang ada di Kabupaten Wonogiri pada tahun 2016. Berdasarkan kriteria yang diajukan peneliti, sampel yang diperoleh sebesar 231 Desa. Sampel yang diperoleh kemudian di olah dengan menggunakan analisis regresi berganda, dari hasil pengujian regresi berganda diperoleh hasil bahwa hanya PADes dan ADD yang dapat berpengaruh terhadap Belanja Modal Desa. Sedangkan Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi terbukti tidak berpengaruh secara signifikan terhadap Belanja Modal Desa.
Copyrights © 2018