Pemerintah Indonesia periode tahun 2014-2019 mengembangkan konsep membangun Indonesia dari pinggir. Pembangunan Indonesia dari pinggiran yang berfokus pada pengembangan perdesaan dikuatkan dengan disahkannya UU tentang Desa. Perubahan paradigma pembangunan dan kewenangan desa dari kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan masyarakat desa, dan pemberdayaan masyarakat desa membutuhkan dukungan sistem informasi desa. Sistem Informasi Desa bahkan telah secara eksplisit tersurat dalam UU Desa, yaitu pada pasal 86 tentang Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan. Pengelolaan Pemerintahan Desa dengan menggunakan Sistem Informasi Desa telah menjadi kebutuhan mendasar, sehingga pada pengabdian pada masyarakat (PKM) ini dilaksanakan implementasi Sistem Informasi Desa di Desa Barepan, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten. Sistem ini dapat membantu desa untuk menyebarkan informasi ke seluruh stakeholder di desa dan dalam pengelolaan pemerintahan desa, yang dapat dimanfaatkan dalam aktivitas pelayanan masyarakat, pengelolaan potensi desa, promosi keunggulan desa, dan transparansi pembangunan desa.
Copyrights © 2020