Setiap orang mempunyai kewajiban untuk memenuhi hak anak tanpa terkecuali termasuk anak yang berkonflik dengan hukum. Anak yang berkonflik dengan hukum wajib mendapatkan perlindungan terutama perlindungan mengenai hak-haknya terutama hak partisipasi anak. Anak yang berkonflik dengan hukum yang harus menjadi anak binaan yang dibina di Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Anak binaan mempunyai hak yang sama dan berhak mendapat pemenuhan haknya. Hak anak apapun itu. Ada banyak sekali hak anak tersebut namun yang menjadi fokus dalam tulisan ini adalah hak pasrtisipasi anak. Salah strategi agar hak partisipasi anak terpenuhi adalah adanya Prinsip ke 4 pada Pengarusutamaan Hak Anak yaitu Prinsip Penghargaan terbaik untuk anak. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui perlindungan hak-hak anak terutama hak partisipasi anak dalam pandangan Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Islam mengenai hak anak terutama hak partisipasi anak dan mengetahui pemenuhan hak partisipasi anak di dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas 1 Kutoarjo. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini ialah dengan wawancara, kuesiner, observasi dan studi pustaka. Hasil dari penelitian ini ialah sudah ada perlindungan hak-hak anak terutama hak partisispasi anak dalam Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Islam serta Anak binaan tetap terpenuhi hak partisipasinya namun dalam Bentuk-bentuk hak partisipasi yang bisa diberikan untuknya.
Copyrights © 2020