Permasalahan yang terdapat karya ilmiah ini adalah mengenaibagaimana parameter suatu keadaan dapat disebut sebagaiForce Majure dan apakah pandemi Covid-19 dapat dijadikandasar sebagai Force Majure, serta apakah relaksasi kredittelah mampu untuk mengatasi permasalahan ekonomiIndonesia dengan kebijakan relaksasi kredit. Penelitian inimenggunakan metode pendekatan yuridis-normatif yangsumber data utamanya adalah data sekunder yakni berupabahan-bahan tertulis tentang hukum yang kemudian dianalisissecara kuantitatif yang bertujuan menghasilkan data deskriptifanalitis. Dari penelitian ini diperoleh bahwa parameter suatukeadaan dapat disebut sebagai force majure dapat dibagimenjadi dua yaitu force majure absolute dan force majurerelatif, force majure absolut adalah keadaan yang sudah tidakbisa dilaksanakan lagi sedangkan force majure relatif adalahkeadaan yang sebenarnya bisa dilakukan namun karena adasuatu hal maka tidak mungkin melaksanakan kehendaknya danjika dilakukan maka pengaruhnya besar. Pandemi Covid-19secara umum tidak dapat dikatan sebagai keadaan forcemajure, namun karena Pemerintah telah mengeluarkanKeppres Nomor 12 tahun 2020 yang menyatakan covid-19merupakan bencana non-alam dan merupakan bencananasional serta pembatasan melakukan suatu kegiatan, maka haldemikian dapat berpotensi sebagai forcemajuresehinggakemudiandenganadanyasuatupembatasankegiatan, negara harushadirdalammemberikan stimulusperekonomiannasionalyakni salahsatunyapemberianrelaksasikredit. Pemberian relaksasi kreditmerupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh negara sebagaiupaya agar para pelaku usaha masih dapat melanjutkankegiatan usahanya di tengah pandemi dan tentunya dapatkembali menunjang perekonomian negara, namun dalampraktiknya pemberian relaksasi kredit oleh lembaga jasakeuangan belum optimal
Copyrights © 2021