Proses pembangunan fly over (FO) biasanya diikuti dengan kebutuhan tanah bila luasan tanah eksisting tidak mencukupi. Kebutuhan tanah tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengadaan tanah yang prosesnya harus selesai sebelum pembangunan fisik dimulai. Di lapangan proses tersebut sering mengalami berbagai kendala, diantaranya kendala pendanaan, proses pelaksanaan, dan kendala lainnya. Tujuan kegiatan pengabdian kepada masyarakat (PkM) ini adalah untuk memberi bantuan konsultansi upaya penyelesaian masalah proses pengadaan tanah untuk mendorong percepatan proses pelaksanaan pembebasan tanah pembangunan FO Dermoleng dan FO Klonengan, Brebes Jawa Tengah. Metode kegiatan PkM ini dilakukan dengan memberi bantuan teknis penyelesaian masalah yang terjadi pada pengadaan tanah. Tim PkM bekerjasama dengan Balai PUPR mengumpulkan data lapangan dan wawancara dengan pihak terkait. Rekomendasi disusun berdasarkan hasil analisis data lapangan dan hasil diskusi dengan pihak Balai PUPR. Pada FO Dermoleng telah diberikan solusi terhadap masalah penyelesaian tanah wakaf tidak melalui ijin Kemenag Kabupaten, satu bidang tanah tidak melalui ijin nazhir, dan menggunakan sistem UGR yang diberikan kepada pihak nadzir dan ahli waris. Sedangkan pada FO Klonengan telah diberikan solusi terhadap masalah adanya satu bidang tanah Perhutani belum dibebaskan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022