Kewajiban menjaga protokol kesehatan selama pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) telah mendorong instansi Pemerintah Pusat dan Daerah menerapkan flexi time dan flexi place untuk mendukung fleksibilitas bekerja. Tetapi efektivitas organisasi dalam penerapannya berbeda-beda. Penelitian ini diakukan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas organisasi dengan fokus kajian pada Flexible Working Arrangement (FWA). Untuk mencapai hasil optimal, penelitian ini menggunakan metotodologi systemic review untuk menjawab pertanyaan secara spesifik, relevan, dan fokus. Hasil penelitian menemukan formalisasi, karakter lingkungan dan pekerja, serta kebijakan dan praktek manajemen mempengaruhi efektivitas organisasi model fleksibilitas kerja. Penelitian ini mendukung rencana pemerintah untuk menerapkan Working Form Anywhere (WFA) yang sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Formalisasi aturan WFA adalah faktor utama yang mendukung dan mempengaruhi efektivitas organisasi dalam pelaksanaan fleksibilitas kerja.Â
Copyrights © 2023