Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis terkait kendala pelaksanaan diversi dalam perkara tindak pidana anak pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Palangkaraya berdasarkan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam penelitian ini merumuskan mengenai kendala pelaksanaan diversi dalam perkara tindak pidana anak pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Palangkaraya berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai perilaku nyata (actual behavior), sebagai gejala sosial yang sifatnya tidak tertulis, yang dialami setiap orang dalam hubungan hidup bermasyarakat. Dalam penelitian ini Penulis melakukan penelitian pada Pengadilan Negeri di wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Palangkaraya.
Copyrights © 2023