Eksploitasi anak adalah tingkah laku yang diperbuat secara sewenang-sewenangnya terhadap seseorang yang belum dewasa dengan tujuan keuntungan pribadi tanpa memikirkan psikis anak dan mental anak. Meskipun larangan eksploitasi anak ada dalam Undang-Undang, tetapi pada kenyataanya masih sering terjadi di dalam kehidupan seperti Eksploitasi seksual, dimana anak diperjual belikan untuk pemenuhan seksual. Penerapan dalam undang-undang mengenai perlindungan anak terhadap korban eksploitasi serta perlindungan apa yang didapatkan oleh anak korban eksploitasi yang terjadi pada korban seksual dalam Putusan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimana dalam Putusan 131/Pid.sus/2021/PN.Mdn UU perlindungan anak No.35 tahun 2014 diterapkan Pasal 88 dan perlindungan hukum apa saja yang diberikan kepada anak yang dianggap belum dewasa dan cukup umur korban kejahatan seksual eksploitasi dalam putusan No.1321/Pid.sus/2021/PN.Mdn. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Putusan No. 1321/Pid.Sus/2021/PN.Mdn, hakim menerapkan UU No. 35 Tahun 2014 terhadap Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan hukuman lebih berat. Pasal 88 UU tersebut menegaskan perlunya peningkatan sanksi pidana untuk dampak jera dan memulihkan anak. Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Pasal 88 memperkuat perlindungan individu di bawah umur, termasuk sanksi bagi pelaku kejahatan seksual. Putusan ini juga mengacu pada Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, memberikan Selvi perlindungan hukum dan keamanan pribadi saat memberikan keterangan dan pemisahan dari pelaku saat dimintai keterangan.
Copyrights © 2023