Pelecehan merupakan karakter sebagai contoh cara berperilaku yang memaksa yang tampaknya tidak diinginkan terhadap individu yang objektif dan direncanakan untuk mengkompromikan atau mengancam targetnya. Masalah tersebut menjadi latar belakang penelitian ini. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab anak menjadi korban pelecehan seksual dan bagaimana hukum melindungi anak yang menjadi korban pelecehan seksual. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian ini penegakan hukum dan perlindungan anak perlu dioptimalisasi penerapannya mengingat negara berkewajiban memberikan perlindungan pada anak guna menciptakan penerus bangsa berkualitas dan bagi keluarga dalam rangka memberikan pendidikan sebagai sarana pencegahan pelecehan seksual pada anak, perlu dilakukan peningkatan kesadaran akan kesehatan reproduksi anak. Masyarakat juga meningkatkan kesadaran masyarakat dengan ikut serta dalam perawatan dan perlindungan korban serta waspada terhadap keadaan yang mendorong terjadinya pelecehan seksual pada anak.
Copyrights © 2023